MerahPutih.com - Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui penunjukan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan hukum mutlak tersebut dicapai secara aklamasi dalam keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan secara transparan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan keputusan strategis ini telah mengantongi persetujuan penuh dari seluruh fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga pimpinan DPR RI.
Apakah secara aklamasi dapat disetujui?
tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang langsung dijawab setuju secara serentak oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Hasil Uji Kelayakan Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI
Proses uji kelayakan dan kepatutan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai permohonan usulan pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri.
Dengan selesainya seluruh tahapan penilaian di tingkat komisi, laporan keputusan hasil uji kelayakan tersebut akan langsung diteruskan menuju Rapat Paripurna DPR RI guna disahkan secara resmi.
Pihak pimpinan DPR menyambut positif efisiensi serta kesolidan seluruh anggota dewan dalam merespons surat permohonan dari Presiden Prabowo Subianto.
Komitmen Suyudi Kawal Program Astacita Tanpa Pengambilalihan Fungsi
Dalam pemaparannya saat uji kelayakan, Komjen Suyudi menegaskan komitmennya untuk mensinergikan arah kebijakan Polri dengan program Astacita yang digagas oleh Pemerintah.
Fokus utama kepemimpinannya meliputi pembenahan reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, hingga pemantapan kapasitas sumber daya manusia.
Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan tanpa mengambil alih fungsi kementerian lain,
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
(*)