KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menjenguk YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (30), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Kamis (25/6) malam.

Dalam kunjungan tersebut, Dudung mengaku membawa pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kepala negara memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pesan dari beliau, proses hukum disesuaikan dengan prosedur yang berlaku. Presiden sangat peduli terhadap kejadian ini dan berharap tidak terulang lagi,” kata Dudung kepada wartawan, Jumat (26/6).

Prabowo Minta Masyarakat Aktif Melapor

Selain menekankan pentingnya proses hukum, Dudung mengatakan Presiden Prabowo juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah tindak kriminal yang berpotensi terjadi di lingkungan sekitar.

“Kalau melihat ada hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait sehingga tidak terjadi di luar pengawasan,” ujarnya.

Baca juga:

DPR Desak Pelaku Penyiksaan YTR di Bandung Dihukum Berat, Usul Sanksi Kebiri

Dalam kesempatan tersebut, Dudung juga bertemu dengan keluarga korban.

Ia mengatakan keluarga berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai proses hukum yang berlaku.

“Dari pihak keluarga juga meminta agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Tentu aspirasi itu akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Prihatin Kondisi Korban

Usai melihat langsung kondisi korban yang masih menjalani perawatan intensif, Dudung mengaku terkejut.

Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan pelaku sudah melampaui batas kemanusiaan.

“Kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan. Karena itu layak kalau dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Baca juga:

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Kab. Bandung, Komisi IX DPR: Perhatian terhadap Korban Jangan Berhenti pada Proses Hukumnya

Menanggapi pembiayaan pengobatan korban yang sempat menjadi perhatian publik, Dudung memastikan pemerintah akan memberikan dukungan.

Ia mengaku telah menghubungi Direktur BPJS Kesehatan untuk memastikan korban memperoleh bantuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Saya langsung telepon Direktur BPJS dan beliau menyambut baik. BPJS akan membantu. Nanti prosedurnya juga dilaporkan ke LPSK, Kementerian Kesehatan akan membantu, dan Gubernur Jawa Barat juga siap memberikan dukungan,

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman.

Ia berharap korban segera pulih dan proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan hingga tuntas sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. (Pon)

#Kepala Staf Kepresidenan #Dudung Abdurachman #Penganiayaan #Penyekapan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polda Jabar Minta Perempuan Lain Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Segera Melapor
Polda Jabar imbau korban lain Taufik Hidayat melapor. Polisi gelar prarekonstruksi kedua di empat TKP dan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Jabar Minta Perempuan Lain Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Segera Melapor
Indonesia
Tato Love Topik TH di Tubuh Korban Penyekapan Bentuk Love Bombing! Arti, Dampak, dan Ciri-cirinya
Polisi ungkap tato "Love Topik TH" di tubuh korban penyekapan Bandung sebagai bentuk love bombing. Studi psikologi menjelaskan dampak manipulasi emosional ini terhadap korban.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Tato Love Topik TH di Tubuh Korban Penyekapan Bentuk Love Bombing! Arti, Dampak, dan Ciri-cirinya
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
​Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyelamatkan seorang korban yang diduga telah disekap selama kurang lebih 21 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Komisi III DPR RI meminta polisi mengusut tuntas kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Indonesia
KSP Dudung Benarkan Presiden Prabowo, Sebut Ada Pihak yang Membayari Demo
Langkah selanjutnya yakni memastikan penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Benarkan Presiden Prabowo, Sebut Ada Pihak yang Membayari Demo
Bagikan