KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menjenguk YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (30), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Kamis (25/6) malam.

Dalam kunjungan tersebut, Dudung mengaku membawa pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kepala negara memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pesan dari beliau, proses hukum disesuaikan dengan prosedur yang berlaku. Presiden sangat peduli terhadap kejadian ini dan berharap tidak terulang lagi,” kata Dudung kepada wartawan, Jumat (26/6).

Prabowo Minta Masyarakat Aktif Melapor

Selain menekankan pentingnya proses hukum, Dudung mengatakan Presiden Prabowo juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah tindak kriminal yang berpotensi terjadi di lingkungan sekitar.

“Kalau melihat ada hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait sehingga tidak terjadi di luar pengawasan,” ujarnya.

Baca juga:

DPR Desak Pelaku Penyiksaan YTR di Bandung Dihukum Berat, Usul Sanksi Kebiri

Dalam kesempatan tersebut, Dudung juga bertemu dengan keluarga korban.

Ia mengatakan keluarga berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai proses hukum yang berlaku.

“Dari pihak keluarga juga meminta agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Tentu aspirasi itu akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Prihatin Kondisi Korban

Usai melihat langsung kondisi korban yang masih menjalani perawatan intensif, Dudung mengaku terkejut.

Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan pelaku sudah melampaui batas kemanusiaan.

“Kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan. Karena itu layak kalau dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Baca juga:

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Kab. Bandung, Komisi IX DPR: Perhatian terhadap Korban Jangan Berhenti pada Proses Hukumnya

Menanggapi pembiayaan pengobatan korban yang sempat menjadi perhatian publik, Dudung memastikan pemerintah akan memberikan dukungan.

Ia mengaku telah menghubungi Direktur BPJS Kesehatan untuk memastikan korban memperoleh bantuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Saya langsung telepon Direktur BPJS dan beliau menyambut baik. BPJS akan membantu. Nanti prosedurnya juga dilaporkan ke LPSK, Kementerian Kesehatan akan membantu, dan Gubernur Jawa Barat juga siap memberikan dukungan,

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman.

Ia berharap korban segera pulih dan proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan hingga tuntas sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. (Pon)

#Kepala Staf Kepresidenan #Dudung Abdurachman #Penganiayaan #Penyekapan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dudung Melesat Jadi Menko Polkam
Upacara pelantikan sejumlah pejabat negara hari ini, yang merupakan bagian dari perombakan kabinet (reshuffle) terbaru, yaitu yang ke-7 dalam periode 2 tahun pemerintahan Presiden Prabowo.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Dudung Melesat Jadi Menko Polkam
Indonesia
Dicopot dari Kapolri, Listyo Sigit Geser Dudung Jadi Bos KSP
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi penunjukannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
 Dicopot dari Kapolri, Listyo Sigit Geser Dudung Jadi Bos KSP
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Bagikan