MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras dugaan pemerkosaan 27 pria terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur.
Ia mendesak aparat kepolisian bergerak cepat menangkap 15 pelaku yang hingga kini masih buron, sekaligus memastikan seluruh pelaku diproses hukum dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Ini adalah tragedi kemanusiaan. Seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
kata Mafirion
Ia juga meminta pelaku ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mafirion juga menegaskan, kecepatan aparat dalam menangkap para pelaku sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum.
Baca juga:
Pengasuh Ponpes di Pati Ditangkap, DPR Minta Kasus Pemerkosaan Santriwati Diusut Tuntas
Komisi XIII DPR Minta Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku yang Buron
Semakin lama pelaku dibiarkan berkeliaran, semakin besar peluang mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau bahkan mengulangi perbuatan serupa terhadap korban lain.
"Kepolisian harus bergerak cepat mempersempit ruang gerak para pelaku. Jangan sampai ada satu pun yang lolos dari pertanggungjawaban hukum. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak Februari 2026. Korban diancam agar menuruti keinginan para pelaku, dicekoki minuman keras, kemudian diperkosa di tiga lokasi berbeda.
Sampai saat ini, polisi telah menangkap 12 tersangka, sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Baca juga:
Mafirion menilai, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa. Aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh kemungkinan adanya pola kejahatan yang terorganisasi, keterlibatan pihak lain, maupun kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
"Usut kasus ini sampai tuntas. Telusuri apakah para pelaku pernah melakukan kejahatan seksual terhadap korban lain, apakah ada pihak yang turut memfasilitasi, dan apakah terdapat unsur eksploitasi atau bentuk tindak pidana lainnya. Semua kemungkinan harus didalami agar jaringan kejahatan ini benar-benar terungkap. Jangan berhenti hanya pada penangkapan pelaku yang sudah teridentifikasi," ujarnya.
LPSK Diminta Beri Perlindungan Maksimal terhadap Korban
Selain penegakan hukum, Mafirion meminta Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban mengingat usianya masih di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma berkepanjangan.
"Korban harus dipulihkan, baik secara fisik maupun psikologis. Dia dan keluarganya tidak boleh berjuang sendiri menghadapi penderitaan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban," katanya.
Baca juga:
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Ia juga meminta LPSK memastikan seluruh hak korban terpenuhi, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan psikologis, layanan medis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial.
Menurutnya, keberhasilan penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan korban dan menjamin keadilan benar-benar ditegakkan. (Pon)

