MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras aksi penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di jaringan tambang timah ilegal di Malaysia.
Kasus yang menyebabkan korban mengalami luka berat itu dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa. Mafirion menyebut peristiwa tersebut mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan terindikasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kasus ini adalah alarm keras bagi negara. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap warga negara kita di luar negeri. Negara harus hadir, tegas, dan tidak boleh kalah oleh sindikat kejahatan lintas negara,” tegas Mafirion di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurutnya, kasus memilukan ini kembali menunjukkan masih rapuhnya sistem perlindungan pekerja migran Indonesia, terutama bagi mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural atau ilegal.
Baca juga:
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Mafirion mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama aparat penegak hukum segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada para korban. Perlindungan itu mencakup perawatan medis, trauma healing, bantuan hukum, hingga proses pemulangan secara aman.
Tak hanya itu, ia juga meminta adanya kerja sama investigasi antara aparat kepolisian Indonesia dan Malaysia untuk membongkar jaringan tambang ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, pelaku tidak cukup hanya dijerat dengan pasal penganiayaan.
“Kita juga meminta pemerintah Malaysia menindak tegas para pelaku kekerasan serta memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban,” ujarnya.
Baca juga:
Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia
Berkaca dari kasus ini, Komisi XIII DPR RI turut mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan jalur keberangkatan migran nonprosedural atau yang kerap disebut “jalur tikus”. Jalur tersebut dinilai masih sering dimanfaatkan sindikat untuk merekrut korban dengan iming-iming gaji tinggi.
Selain penegakan hukum, Mafirion meminta pemerintah memperkuat edukasi kepada masyarakat di daerah mengenai risiko tinggi dan bahaya laten bekerja secara ilegal di luar negeri.
Komisi XIII DPR RI, kata dia, akan terus mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas demi memastikan perlindungan negara terhadap warga negara benar-benar berjalan.
“Perlindungan terhadap warga negara adalah amanat konstitusi. Setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi harus dilawan secara tegas. Negara tidak boleh abai,” pungkasnya. (Pon)