MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengkritik keras ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 19 Tahun 2024.
Ia menilai, syarat yang mewajibkan pemohon paspor di luar negeri melampirkan izin tinggal dari negara setempat sangat menyulitkan dan menghambat hak perlindungan hukum bagi diaspora Indonesia.
Mafirion menjelaskan banyak WNI di Eropa, Amerika, hingga Afrika yang bekerja secara legal namun tidak memiliki izin tinggal permanen. Menurutnya, syarat administrasi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan justru membebani para pekerja migran.
Kita mesti ramah kepada diaspora kita, seperti yang dilakukan Filipina, China, India, Korea Selatan, dan Jepang,
kata Mafirion.
Menurutnya, izin tinggal di satu negara bukan diberikan oleh negara tempat mereka tinggal, tetapi cukup diberikan oleh perwakilan atau kedutaan besar Indonesia di negara tersebut.
Baca juga:
Komisi XIII DPR Minta Syarat Perpanjangan Paspor Dipangkas
Ia mengusulkan agar aturan tersebut disederhanakan demi menyesuaikan sistem administrasi modern seperti e-paspor dan masa berlaku paspor 10 tahun.
Lalu, ia juga meminta syarat perpanjangan paspor di luar negeri dipangkas agar negara benar-benar hadir memberikan kemudahan.
“Cukup dua poin saja, yakni paspor lama dan surat izin tinggal dari kedutaan besar tempat warga negara itu berada. Dengan begitu negara hadir dan lebih ramah terhadap warga negaranya. Remitansi mereka mencapai Rp 220 triliun setiap tahun untuk negara kita. Hargai mereka. Kenapa harus dipersulit? Kita ini harus lebih ramah terhadap warga negara sendiri,” tegasnya.
Baca juga:
Paspor Atlet Naturalisasi Jadi Polemik, RUU Kewarganegaraan Segera Dirampungkan
Biaya GCI Dinilai Terlalu Mahal
Selain masalah paspor, Mafirion menyentil mahalnya biaya pengurusan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang mencapai Rp 35 juta hingga Rp 38 juta, jauh di atas India yang hanya mematok sekitar 200 hingga 300 dolar AS.
Ia juga membantah anggapan, bahwa kemudahan administrasi bagi diaspora akan memperlemah posisi paspor Indonesia di kancah internasional.
“Paspor kuat itu karena ekonomi kuat, kasus overstay kecil, dan pelanggaran imigrasi rendah. Tidak ada kaitannya antara melindungi diaspora dengan melemahnya paspor Indonesia. Perubahan aturan ini tidak akan membuat negara lemah. Justru negara akan menjadi lebih baik karena hadir melindungi warga negaranya, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri,” pungkasnya. (Pon)