DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora

Paspor Indonesia. (Foto: Dok. Ditjen Imigrasi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengkritik keras ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 19 Tahun 2024.

Ia menilai, syarat yang mewajibkan pemohon paspor di luar negeri melampirkan izin tinggal dari negara setempat sangat menyulitkan dan menghambat hak perlindungan hukum bagi diaspora Indonesia.

Mafirion menjelaskan banyak WNI di Eropa, Amerika, hingga Afrika yang bekerja secara legal namun tidak memiliki izin tinggal permanen. Menurutnya, syarat administrasi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan justru membebani para pekerja migran.

Kita mesti ramah kepada diaspora kita, seperti yang dilakukan Filipina, China, India, Korea Selatan, dan Jepang,

kata Mafirion.

Menurutnya, izin tinggal di satu negara bukan diberikan oleh negara tempat mereka tinggal, tetapi cukup diberikan oleh perwakilan atau kedutaan besar Indonesia di negara tersebut.

Baca juga:

Makin Banyak Pemain Diaspora Hijrah ke Super League Indonesia, Exco Bantah Bagian Skenario PSSI untuk Piala AFF

Komisi XIII DPR Minta Syarat Perpanjangan Paspor Dipangkas

Ia mengusulkan agar aturan tersebut disederhanakan demi menyesuaikan sistem administrasi modern seperti e-paspor dan masa berlaku paspor 10 tahun.

Lalu, ia juga meminta syarat perpanjangan paspor di luar negeri dipangkas agar negara benar-benar hadir memberikan kemudahan.

“Cukup dua poin saja, yakni paspor lama dan surat izin tinggal dari kedutaan besar tempat warga negara itu berada. Dengan begitu negara hadir dan lebih ramah terhadap warga negaranya. Remitansi mereka mencapai Rp 220 triliun setiap tahun untuk negara kita. Hargai mereka. Kenapa harus dipersulit? Kita ini harus lebih ramah terhadap warga negara sendiri,” tegasnya.

Baca juga:

Paspor Atlet Naturalisasi Jadi Polemik, RUU Kewarganegaraan Segera Dirampungkan

Biaya GCI Dinilai Terlalu Mahal

Selain masalah paspor, Mafirion menyentil mahalnya biaya pengurusan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang mencapai Rp 35 juta hingga Rp 38 juta, jauh di atas India yang hanya mematok sekitar 200 hingga 300 dolar AS.

Ia juga membantah anggapan, bahwa kemudahan administrasi bagi diaspora akan memperlemah posisi paspor Indonesia di kancah internasional.

“Paspor kuat itu karena ekonomi kuat, kasus overstay kecil, dan pelanggaran imigrasi rendah. Tidak ada kaitannya antara melindungi diaspora dengan melemahnya paspor Indonesia. Perubahan aturan ini tidak akan membuat negara lemah. Justru negara akan menjadi lebih baik karena hadir melindungi warga negaranya, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri,” pungkasnya. (Pon)

#Diaspora Indonesia #Komisi XIII DPR RI #Paspor #WNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bahas RUU TPPO, DPR Beri Sinyal Lahirnya Badan Baru di RI
Komisi XIII DPR memberi sinyal revisi UU TPPO bisa melahirkan badan baru khusus untuk menangani perdagangan orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Bahas RUU TPPO, DPR Beri Sinyal Lahirnya Badan Baru di RI
Indonesia
26 Hari Terapung di Samudra Pasifik, Nelayan Ternate Esau Selamat Berkat Air Hujan dan Alat Pancing
Esau Sidemo, nelayan asal Maluku Utara, bertahan hidup 26 hari di Samudra Pasifik hanya dengan air hujan, ikan, dan burung.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
26 Hari Terapung di Samudra Pasifik, Nelayan Ternate Esau Selamat Berkat Air Hujan dan Alat Pancing
Indonesia
WNI Tewas dalam Serangan Kapal Kargo MV Tihamah, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Travel Warning ke Yaman
Serangan terhadap MV Tihamah terjadi di kawasan Bab el-Mandeb, Yaman, pada Selasa (11/8).
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
 WNI Tewas dalam Serangan Kapal Kargo MV Tihamah, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Travel Warning ke Yaman
Indonesia
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, Kemlu Pastikan Seluruh WNI dalam Kondisi Aman
Gempa M 7,4 mengguncang Kolombia pada Senin (10/8). Kemlu RI memastikan bahwa WNI di sana berada dalam kondisi aman.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, Kemlu Pastikan Seluruh WNI dalam Kondisi Aman
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka
Polda Metro Jaya mengungkap peran dua tersangka TPPO WNI ke Libya. Kini, kedua pelaku sudah ditangkap.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka
Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Indonesia
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Pemerintah ajukan usulan dwi kewarganegaraan terbatas untuk talenta diaspora strategis. Bola panas kini di DPR untuk pembahasan revisi UU Kewarganegaraan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Indonesia
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Indonesia
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Terkait permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pengecekan terhadap individu pemohon. Tidak seluruh permohonan disetujui pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Bagikan