MERAHPUTIH.COM - PENGUATAN pendidikan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi dalam institusi kepolisian dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Hal itu disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI yang membahas RUU Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
Dalam rapat tersebut, Fritz menegaskan pendidikan HAM bukan sekadar pelengkap dalam sistem pendidikan kepolisian, melainkan bagian dari standar profesionalisme aparat penegak hukum.
Menurut dia, kewenangan yang dimiliki Polri bersentuhan langsung dengan hak-hak dasar warga negara, termasuk kebebasan tubuh, mobilitas, dan martabat manusia. Oleh karena itu, pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dalam konteks kepolisian, HAM bukan beban tambahan. Pendidikan hak asasi manusia merupakan standar profesionalisme kepolisian.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar,
Ia menilai penguatan pendidikan HAM justru akan memperkuat legitimasi tindakan kepolisian. Dengan pemahaman yang baik mengenai prinsip-prinsip HAM, tindakan aparat dapat dilakukan secara lebih proporsional, sah secara hukum, dan memperoleh kepercayaan publik yang lebih besar.
Baca juga:
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Dalam paparannya, Fritz juga mengingatkan agar pembahasan RUU Polri tidak ditempatkan dalam kerangka yang terlalu sederhana, yakni antara memperkuat dan membatasi kewenangan kepolisian. Menurut dia, dalam negara hukum yang demokratis, penguatan institusi dan pembatasan kewenangan harus berjalan secara seimbang. Oleh karena itu, revisi regulasi perlu diarahkan untuk memperjelas dasar hukum, batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan sistem akuntabilitas Polri.
“RUU Polri perlu dipahami bukan sebagai perluasan kekuasaan tanpa batas, melainkan sebagai kesempatan untuk memberi dasar hukum, batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan akuntabilitas yang lebih jelas,” katanya.
Fritz menilai pembahasan RUU Polri merupakan momentum penting untuk mengubah agenda reformasi kepolisian menjadi mekanisme yang konkret, mulai dari aspek hukum, pengawasan, akuntabilitas, hingga pendidikan kelembagaan.
Ia menutup paparannya dengan menegaskan institusi Polri perlu menjadi lembaga yang kuat karena hukum, dipercaya karena akuntabilitas, dan dihormati karena menjalankan kewenangannya dengan tetap menjaga martabat manusia.(Pon)
Baca juga:
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua

