MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi isu yang menyebut Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Kuntadi akan ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif menggantikan Febrie Adriansyah.
Namun, Habiburokhman mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai kabar tersebut dan memilih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung.
"Saya enggak tahu ya, tapi kita lihat saja nanti," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Nilai Kinerja Plt Jampidsus Berjalan Baik
Meski posisi Jampidsus definitif belum terisi, Habiburokhman menilai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Menurutnya, Rudi mampu menjaga keberlangsungan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selama masa transisi.
Saya pikir untuk saat ini sudah sangat baik. Pak Rudi Margono itu orang paling top,
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Habiburokhman juga meminta masyarakat menunggu keputusan resmi Kejaksaan Agung mengenai pejabat definitif yang akan mengisi jabatan Jampidsus. Ia menegaskan penunjukan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Agung.
Komisi III Segera Gelar Rapat Panja
Di sisi lain, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan segera menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi perkembangan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Iya, Panja kita dalam waktu dekat akan mengadakan rapat," katanya.
Meski demikian, ia belum merinci jadwal pelaksanaan rapat tersebut. Menurutnya, agenda Panja masih akan dibahas melalui koordinasi internal sebelum diumumkan kepada publik.
"Iya, namanya Panja kan kita bisa koordinasi. Kalau akan ada kegiatan, nanti kita update," ujarnya.
Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penunjukan Plt dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.
Ia juga memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pon)

