MerahPutih.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jadi sorotan setelah di rumah dan cafe yang diduga miliknya tersimpan puluhan kilogram emas batangan serta mata uang dolar AS serta dolar Singapura yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk akan tim khusus untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, anggota tim khusus itu akan dipilih secara selektif agar tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie.
PLH Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Khususnya orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,
katanya kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (14/7).
Baca juga:
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Kejagung akan mempelajari seluruh alat bukti yang sudah diterima dari penyidik polri, termasuk keterangan dari pihak-pihak yang telah diperiksa untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang bukti yang ada,
ujarnya.
Anang mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana maupun peran Febrie dalam perkara tersebut.
Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya,
ujarnya.
Ia menegaskan, untuk menjaga independensi dan profesionalitas, Kejagung akan berkoordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses penyidikan juga akan diawasi oleh Komisi III DPR.
Polisi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga perkara dimaksud ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025. (*)

