Polemik Sumber Air Aqua usai Disidak KDM, Komisi XIII DPR: Masyarakat Jangan Percaya Informasi Menyesatkan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Foto: Dok. DPR RI
MerahPutih.com - Kontroversi soal kandungan air minum kemasan Aqua kini tengah menjadi perdebatan publik.
Hal ini menyusul temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), soal produk air minum Aqua yang diduga tidak berasal dari mata air pegunungan alami seperti yang diklaim dalam kemasannya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirio, mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK). Masyarakat dinilai perlu mengetahui fakta sebenarnya dari air yang dikonsumsi.
"Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan," kata Mafirion dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/10).
Baca juga:
IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur
Ia menilai, praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga melanggar HAM dan hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Pada pasal tersebut, setiap warga negara berhak memperoleh informasi dengan benar dan lingkungan hidup yang baik serta sehat.
“Ketika informasi dikaburkan atau dimanipulasi, maka hak konstitusional itu turut dilanggar," ujarnya.
Mafirion juga menyebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, yang secara tegas melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi suatu produk.
Baca juga:
Aqua Dianggap Bohongi Konsumen soal Sumber Air, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Audit
Menurutnya, ketegasan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, masih perlu diperkuat.
"Jika ada perusahaan yang memasarkan produk dengan klaim tidak sesuai fakta, maka pemerintah wajib menindak tegas," ucapnya.
Komisi XIII DPR RI, kata Mafirion, akan mendorong pemerintah bersama lembaga pengawas, seperti Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Perindustrian, untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak transparan.
"Kita perlu memperbarui sistem pengawasan dan sertifikasi label produk agar tidak ada lagi perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk menyesatkan publik," ucapnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Pisahkan Pelaku dan Korban Online Scam di Kamboja
Longsor Bandung Barat: 82 Orang Masih Dicari, Gubernur Jabar Putuskan Relokasi Warga
PAM Jaya Layani 1,17 Juta Pelanggan, Cakupan Air Perpipaan Jakarta Tembus 80 Persen
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Dorong Layanan Air Terintegrasi, PAM Jaya Resmi Luncurkan ERP Fusion
[HOAKS atau FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Tiba di Lokasi Bencana Sumatra
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Soal Laporan terhadap Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung
PAM Jaya Bangun Gedung Sentra Pelayanan, Gubernur Pramono: Fondasi Layanan Air Jakarta Kian Kuat
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Kunjungan Dedi Mulyadi ke Sumatra Hanya Cuma Pencitraan