Polemik Sumber Air Aqua usai Disidak KDM, Komisi XIII DPR: Masyarakat Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Polemik Sumber Air Aqua usai Disidak KDM, Komisi XIII DPR: Masyarakat Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Foto: Dok. DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kontroversi soal kandungan air minum kemasan Aqua kini tengah menjadi perdebatan publik.

Hal ini menyusul temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), soal produk air minum Aqua yang diduga tidak berasal dari mata air pegunungan alami seperti yang diklaim dalam kemasannya.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirio, mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK). Masyarakat dinilai perlu mengetahui fakta sebenarnya dari air yang dikonsumsi.

"Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan," kata Mafirion dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/10).

Baca juga:

IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur

Ia menilai, praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga melanggar HAM dan hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Pada pasal tersebut, setiap warga negara berhak memperoleh informasi dengan benar dan lingkungan hidup yang baik serta sehat.

“Ketika informasi dikaburkan atau dimanipulasi, maka hak konstitusional itu turut dilanggar," ujarnya.

Mafirion juga menyebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, yang secara tegas melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi suatu produk.

Baca juga:

Aqua Dianggap Bohongi Konsumen soal Sumber Air, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Audit

Menurutnya, ketegasan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, masih perlu diperkuat.

"Jika ada perusahaan yang memasarkan produk dengan klaim tidak sesuai fakta, maka pemerintah wajib menindak tegas," ucapnya.

Komisi XIII DPR RI, kata Mafirion, akan mendorong pemerintah bersama lembaga pengawas, seperti Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Perindustrian, untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak transparan.

"Kita perlu memperbarui sistem pengawasan dan sertifikasi label produk agar tidak ada lagi perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk menyesatkan publik," ucapnya. (knu)

#Air Bersih #Air Mineral #Aqua #Komisi XIII DPR RI #Dedi Mulyadi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polemik Sumber Air Aqua usai Disidak KDM, Komisi XIII DPR: Masyarakat Jangan Percaya Informasi Menyesatkan
Komisi XIII DPR angkat bicara soal polemik sumber air Aqua. Masyarakat dinilai perlu mengetahui fakta sebenarnya dari air yang dikonsumsi.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Polemik Sumber Air Aqua usai Disidak KDM, Komisi XIII DPR: Masyarakat Jangan Percaya Informasi Menyesatkan
Indonesia
Ramai Dana Pemprov Jabar Mengendap di Bank, Dedi Umumkan Posisi Kas Umum Daerah Tiap Pekan
Dedi petang ini mengunggah posisi RKUD terbaru lewat video dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, detail sampai rupiah terkecil.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
Ramai Dana Pemprov Jabar Mengendap di Bank, Dedi Umumkan Posisi Kas Umum Daerah Tiap Pekan
Indonesia
Hadapi Cuaca Ekstrem, PAM Jaya Salurkan 100 Unit Water Purifier ke Fasilitas Umum Jakarta
Dari halte hingga rumah ibadah, PAM Jaya ingin warga Jakarta mudah mendapatkan air siap minum yang aman di berbagai titik aktivitas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Oktober 2025
Hadapi Cuaca Ekstrem, PAM Jaya Salurkan 100 Unit Water Purifier ke Fasilitas Umum Jakarta
Indonesia
Kementerian ESDM Evaluasi Izin Pengambilan Air Tanah Imbas Polemik Sumber Air Produsen Air Minum Kemasan
Adapun ihwal pemberian izin pengambilan air tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Kementerian ESDM Evaluasi Izin Pengambilan Air Tanah Imbas Polemik Sumber Air Produsen Air Minum Kemasan
Indonesia
IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur
IHW mendorong BPOM dan BPJPH melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas produksi dan sumber air yang digunakan oleh Aqua.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Oktober 2025
IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur
Indonesia
Aqua Dianggap Bohongi Konsumen soal Sumber Air, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Audit
Aqua kini dianggap membohongi konsumen soal sumber air. YLKI pun meminta pemerintah untuk melakukan audit terhadap produsen air minum tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Aqua Dianggap Bohongi Konsumen soal Sumber Air, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Audit
Indonesia
Dewan Gerindra Desak BPKN Selidiki Temuan Sumber Air Aqua dari Sumur Bor di Subang
Temuan bahwa sumber air Aqua di Subang berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan sebagaimana diklaim, merupakan persoalan serius.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Dewan Gerindra Desak BPKN Selidiki Temuan Sumber Air Aqua dari Sumur Bor di Subang
Indonesia
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
Jika terbukti ada pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dan perlindungan konsumen, ia mendesak agar langkah tegas segera diambil.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
Indonesia
Sindir Gubernur Jabar soal Uang APBD di Giro Bank, Menkeu Purbaya: Pasti Nanti akan Diperiksa BPK
Purbaya sebut penempatan dana dalam bentuk giro bank justru kurang menguntungkan karena bunga yang dihasilkan lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Sindir Gubernur Jabar soal Uang APBD di Giro Bank, Menkeu Purbaya: Pasti Nanti akan Diperiksa BPK
Indonesia
Bantah APBD Jabar Parkir di Bank, Dedi Mulyadi Pegang Bukti Menkeu Pakai Data Lama dari BI
Dedi menjelaskan angka Rp 4,17 triliun yang dikutip Menkeu Purbaya merupakan data BI merujuk pada laporan keuangan per 30 September 2025, sehingga tidak mencerminkan kondisi terkini. Baca juga:
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Bantah APBD Jabar Parkir di Bank, Dedi Mulyadi Pegang Bukti Menkeu Pakai Data Lama dari BI
Bagikan