Soal Laporan terhadap Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung
Pandji Pragiwaksono lepas single baru. (foto: dok/pandji Pragiwaksono)
MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Marinus Gea, menanggapi pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian terkait materi stand-up comedy berjudul “Mens Rea.”
Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, dengan tuduhan pencemaran nama baik organisasi Islam.
Menurut Marinus, kasus ini telah memantik perdebatan nasional mengenai batas kebebasan berekspresi, khususnya dalam ranah seni, budaya, dan kritik sosial. Ia menilai pelaporan tersebut tidak hanya mencerminkan adanya rasa tersinggung dan keresahan dari sebagian kelompok masyarakat, tetapi juga memunculkan kekhawatiran publik akan menguatnya praktik kriminalisasi ekspresi.
“Laporan hukum oleh kelompok masyarakat sipil menandai adanya rasa tersinggung dan keresahan, namun sekaligus menimbulkan kekhawatiran publik akan menguatnya praktik kriminalisasi ekspresi, terutama di ruang seni, budaya, dan diskursus politik,” ujar Marinus di Jakarta, Jumat (9/1).
Baca juga:
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
PP Muhammadiyah Bantah Terlibat Laporan Pemidanaan Komika Pandji Pragiwaksono
Marinus menegaskan, tidak semua ekspresi yang dianggap menyinggung dapat serta-merta dijadikan perkara pidana. Ia mengingatkan bahwa jika setiap ekspresi kritis selalu dibalas dengan laporan hukum, maka iklim demokrasi justru akan tergerus.
“Jika setiap ekspresi kritis dibalas dengan laporan hukum, maka yang tumbuh bukan demokrasi, melainkan ketakutan,” katanya.
Ia menilai, dampak paling besar dari situasi tersebut justru akan dirasakan oleh masyarakat luas. Ruang publik berpotensi semakin menyempit, kritik sosial melemah, dan ketidakadilan dapat tumbuh tanpa pengawasan yang memadai.
Karena itu, Marinus menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh dilemahkan oleh rasa tidak nyaman, perbedaan tafsir, maupun tekanan moral dari kelompok tertentu.
Dalam negara hukum demokratis yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, ekspresi dalam bentuk komedi, satire, serta kritik politik dinilainya sebagai mekanisme yang sehat untuk mengoreksi kekuasaan, membuka ruang refleksi, dan menjaga kewarasan publik.
“Demokrasi tidak boleh kalah oleh rasa tersinggung. Kebebasan berekspresi harus dilindungi, karena tanpa kritik dan satire, yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan,” tegasnya.
Baca juga:
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Lebih lanjut, Marinus menekankan sejumlah prinsip penting dalam memaknai demokrasi di Indonesia. Pertama, kebebasan berekspresi—termasuk melalui seni dan komedi—merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Kedua, kriminalisasi ekspresi berisiko mematikan kritik sosial yang justru sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya rakyat kecil. Ketiga, demokrasi yang sehat seharusnya dibangun melalui dialog dan literasi, bukan melalui pelaporan hukum dan pembungkaman suara publik. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Soal Laporan terhadap Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung
DPR: Konten Komedi Tidak Seharusnya Dibawa ke Ranah Hukum
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Bantah Laporkan Panji Pragiwaksono ke Polisi, PBNU: Pelapor Bukan Bagian dari Kami
PP Muhammadiyah Bantah Terlibat Laporan Pemidanaan Komika Pandji Pragiwaksono