Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Pisahkan Pelaku dan Korban Online Scam di Kamboja

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Pisahkan Pelaku dan Korban Online Scam di Kamboja

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta pemerintah melakukan penanganan yang komprehensif dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja.

Mereka harus dibedakan secara tegas, mana pelaku online scam dan korban perdagangan manusia (human trafficking)

"Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM," ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (27/1).

Persoalan ini mencuat seiring razia besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kamboja terhadap warga negara asing di kamp-kamp penipuan daring.

Baca juga:

Seruan Indonesia Untuk Redakan Konflik Thailand dan Kamboja, Desak Saling Tahan Diri

Berdasarkan data awal, terdapat lebih dari 2.000 WNI yang teridentifikasi berada dalam pusaran sindikat tersebut. Saat ini tidak ada kejelasan antara murni pelaku scam online mana yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPP).

Mafirion juga menyoroti adanya perbedaan penilaian antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut WNI tersebut bagian dari sindikat, dengan fakta lapangan yang menunjukkan banyak WNI berangkat karena tertipu lowongan kerja fiktif.

Menurutnya, banyak dari mereka yang mengalami penyekapan, kekerasan, hingga perbudakan modern.

Meski mendorong perlindungan bagi korban, Mafirion menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kendur terhadap aktor intelektual dan koordinator sindikat.

Baca juga:

Love Scam di Indonesia Dilakukan WNA Tiongkok Berlokasi di Tangerang

Ia mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Berbasis HAM untuk melakukan asesmen individual terhadap seluruh WNI yang tertangkap.

“Narasi korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelaku aktif, koordinator, dan perekrut lolos dari jerat hukum. Negara harus hadir secara tegas untuk menghukum pelaku inti dan memutus mata rantai kejahatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mafirion mengingatkan kewajiban internasional Indonesia dalam Palermo Protocol dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk memberantas perdagangan orang dan kerja paksa.

Ia meminta pemerintah melakukan tekanan diplomatik kepada Kamboja agar membongkar kamp-kamp scam secara permanen.

Baca juga:

Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres

Sementara di dalam negeri, Mafirion mendesak aparat menindak tegas agen-agen ilegal yang menjadi pintu masuk pengiriman WNI ke Kamboja. Ia menilai, kegagalan negara dalam bertindak serius akan memicu kritik tajam dari mekanisme HAM internasional.

“Prinsip HAM tidak boleh dijadikan dalih pembiaran. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh menghilangkan martabat manusia. Negara harus hadir secara utuh hingga memutus rantai kejahatan sampai ke akarnya,” pungkasnya. (Pon)

#Kamboja #Perdagangan Manusia #Komisi XIII DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Desak Perlindungan Perempuan Diperkuat
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan perempuan selama tiga tahun di Bandung memicu sorotan DPR. Nilai lemahnya perlindungan terhadap perempuan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Soroti Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Desak Perlindungan Perempuan Diperkuat
Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora
Komisi XIII DPR menyoroti aturan paspor WNI di luar negeri. Hal itu dinilai menyulitkan diaspora Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora
Indonesia
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Anggota Komisi XIII DPR RI mengecam penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap WNI di tambang timah ilegal Malaysia. DPR menilai kasus ini terindikasi TPPO.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Indonesia
4.677 WNI Dapat Penghapusan Denda Pemerintah Kamboja, Proses Pemulang Bisa Lebih Cepat
KBRI mengatakan kebijakan itu juga mempersingkat rangkaian proses deportasi yang dalam kondisi normal dapat mencapai lebih dari enam bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
4.677 WNI Dapat Penghapusan Denda Pemerintah Kamboja, Proses Pemulang Bisa Lebih Cepat
Indonesia
DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus, Desak Prabowo Turun Tangan
Komisi XIII DPR menyoroti lambannya penanganan kasus air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Prabowo diminta turun tangan.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus, Desak Prabowo Turun Tangan
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komisi XIII DPR Desak LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komisi XIII DPR mendesak LPSK untuk memberikan perlindungan darurat bagi aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Senin, 16 Maret 2026
Komisi XIII DPR Desak LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Perjanjian Dagang RI–AS, Jangan Rugikan Kepentingan Nasional
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak mengingatkan risiko implementasi perjanjian dagang Indonesia–AS, termasuk ketahanan pangan dan ekonomi digital.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
DPR Ingatkan Risiko Perjanjian Dagang RI–AS, Jangan Rugikan Kepentingan Nasional
Bagikan