DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal ketat proses hukum penganiayaan Nenek Saudah (68) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Meski pelaku dilaporkan telah ditangkap, Mafirion menegaskan pengawalan tetap krusial guna menjamin transparansi dan keadilan bagi korban.

"Penangkapan pelaku memang langkah awal yang patut diapresiasi. Namun itu tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan pengawalan kasus ini. Kita harus memastikan hukum ditegakkan secara utuh," tegas Mafirion di Jakarta, Sabtu (10/1).

Mafirion menyebutkan, bahwa penangkapan pelaku merupakan langkah awal yang baik, tetapi proses hukum tidak boleh berhenti pada formalitas semata.

Baca juga:

DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terutama hak atas rasa aman bagi kelompok rentan.

"Kasus ini harus menjadi contoh bahwa tidak boleh ada kesewenang-wenangan terhadap kelompok rentan di tanah air,” ujarnya.

Legislator asal Riau ini menilai penganiayaan terhadap Saudah terjadi dalam konteks konflik sosial yang membutuhkan perhatian luas.

Ia mengingatkan bahwa kegagalan negara dalam melindungi lansia dari kekerasan adalah alarm serius bagi komitmen penghormatan HAM di Indonesia.

Baca juga:

Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS

Mafirion secara khusus meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari jaminan keamanan terhadap potensi intimidasi hingga pendampingan medis dan psikososial.

Ia menegaskan bahwa korban tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian tanpa dukungan negara.

"Korban harus dipastikan aman, pulih, dan mendapatkan hak-haknya secara bermartabat. Negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi proses hukum sendirian," ujarnya.

Selain itu, Mafirion mendorong Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan independen guna memastikan tidak ada penyimpangan atau pembiaran dalam penanganan kasus ini.

Baca juga:

DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan

Komnas HAM diharapkan dapat mengeluarkan rekomendasi resmi agar proses hukum tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.

"Pengawalan oleh LPSK dan Komnas HAM bukanlah bentuk intervensi, melainkan wujud tanggung jawab negara untuk menghadirkan keadilan substantif dan memastikan hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," pungkasnya. (Pon)

#Penganiayaan #Lansia #Komnas HAM #LPSK #Komisi XIII DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora
Komisi XIII DPR menyoroti aturan paspor WNI di luar negeri. Hal itu dinilai menyulitkan diaspora Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora
Indonesia
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Anggota Komisi XIII DPR RI mengecam penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap WNI di tambang timah ilegal Malaysia. DPR menilai kasus ini terindikasi TPPO.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
6 Ribu Calon Haji Lansia Indonesia Tiba di Arab Saudi, Kebutuhan Pampers Melonjak
Sebanyak 6.172 calon haji lansia Indonesia tiba di Arab Saudi. Daker Bandara siapkan fasilitas ramah lansia, termasuk pampers dan kursi roda.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
6 Ribu Calon Haji Lansia Indonesia Tiba di Arab Saudi, Kebutuhan Pampers Melonjak
Indonesia
Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta 2026, Dapat Bantuan Rp 300 Ribu per Bulan
Simak cara daftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2026 lengkap dengan syarat dan jadwal pencairan bantuan Rp300 ribu per bulan. Bisa daftar online lewat aplikasi JAKI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta 2026, Dapat Bantuan Rp 300 Ribu per Bulan
Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Bagikan