DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal ketat proses hukum penganiayaan Nenek Saudah (68) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Meski pelaku dilaporkan telah ditangkap, Mafirion menegaskan pengawalan tetap krusial guna menjamin transparansi dan keadilan bagi korban.

"Penangkapan pelaku memang langkah awal yang patut diapresiasi. Namun itu tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan pengawalan kasus ini. Kita harus memastikan hukum ditegakkan secara utuh," tegas Mafirion di Jakarta, Sabtu (10/1).

Mafirion menyebutkan, bahwa penangkapan pelaku merupakan langkah awal yang baik, tetapi proses hukum tidak boleh berhenti pada formalitas semata.

Baca juga:

DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terutama hak atas rasa aman bagi kelompok rentan.

"Kasus ini harus menjadi contoh bahwa tidak boleh ada kesewenang-wenangan terhadap kelompok rentan di tanah air,” ujarnya.

Legislator asal Riau ini menilai penganiayaan terhadap Saudah terjadi dalam konteks konflik sosial yang membutuhkan perhatian luas.

Ia mengingatkan bahwa kegagalan negara dalam melindungi lansia dari kekerasan adalah alarm serius bagi komitmen penghormatan HAM di Indonesia.

Baca juga:

Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS

Mafirion secara khusus meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari jaminan keamanan terhadap potensi intimidasi hingga pendampingan medis dan psikososial.

Ia menegaskan bahwa korban tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian tanpa dukungan negara.

"Korban harus dipastikan aman, pulih, dan mendapatkan hak-haknya secara bermartabat. Negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi proses hukum sendirian," ujarnya.

Selain itu, Mafirion mendorong Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan independen guna memastikan tidak ada penyimpangan atau pembiaran dalam penanganan kasus ini.

Baca juga:

DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan

Komnas HAM diharapkan dapat mengeluarkan rekomendasi resmi agar proses hukum tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.

"Pengawalan oleh LPSK dan Komnas HAM bukanlah bentuk intervensi, melainkan wujud tanggung jawab negara untuk menghadirkan keadilan substantif dan memastikan hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," pungkasnya. (Pon)

#Penganiayaan #Lansia #Komnas HAM #LPSK #Komisi XIII DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Soal Laporan terhadap Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung
Anggota DPR Marinus Gea menanggapi laporan terhadap Pandji Pragiwaksono. Ia menegaskan kebebasan berekspresi, termasuk lewat komedi, adalah pilar demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Soal Laporan terhadap Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung
Indonesia
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Polres Wonogiri menetapkan empat santri sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan santri berusia 12 tahun meninggal dunia di pondok pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Indonesia
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu
Bansos PKD Desember 2025 sudah cair. Sebanyak 213.789 warga DKI Jakarta akan menerima bantuan senilai Rp 300 ribu.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu
Indonesia
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Anggota Komisi XIII DPR RI menegaskan peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat harus menjadi langkah konkret negara untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Indonesia
Ratusan Tewas akibat Bencana di Aceh–Sumatra, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Bencana besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar menewaskan 604 orang. DPR mendesak pemerintah tetapkan bencana nasional dan percepat penggunaan dana darurat BA99.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ratusan Tewas akibat Bencana di Aceh–Sumatra, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Indonesia
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Lemahnya langkah antisipatif membuat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Indonesia
Rutan Solo Bakal Direlokasi ke Karanganyar, Komisi XIII DPR: Bangunan Lama Dijadikan Museum dan Kawasan Ekonomi Kreatif
Komisi XIII DPR memastikan relokasi Rutan Kelas I Surakarta ke Karanganyar rampung 2026. Bangunan lama dialihfungsikan jadi museum dan kawasan ekonomi kreatif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Rutan Solo Bakal Direlokasi ke Karanganyar, Komisi XIII DPR: Bangunan Lama Dijadikan Museum dan Kawasan Ekonomi Kreatif
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Pimpinan Komisi XIII DPR menyinggung soal pelanggaran HAM Orde Baru. Hal ini buntut dari pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Bagikan