DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal ketat proses hukum penganiayaan Nenek Saudah (68) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Meski pelaku dilaporkan telah ditangkap, Mafirion menegaskan pengawalan tetap krusial guna menjamin transparansi dan keadilan bagi korban.
"Penangkapan pelaku memang langkah awal yang patut diapresiasi. Namun itu tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan pengawalan kasus ini. Kita harus memastikan hukum ditegakkan secara utuh," tegas Mafirion di Jakarta, Sabtu (10/1).
Mafirion menyebutkan, bahwa penangkapan pelaku merupakan langkah awal yang baik, tetapi proses hukum tidak boleh berhenti pada formalitas semata.
Baca juga:
DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terutama hak atas rasa aman bagi kelompok rentan.
"Kasus ini harus menjadi contoh bahwa tidak boleh ada kesewenang-wenangan terhadap kelompok rentan di tanah air,” ujarnya.
Legislator asal Riau ini menilai penganiayaan terhadap Saudah terjadi dalam konteks konflik sosial yang membutuhkan perhatian luas.
Ia mengingatkan bahwa kegagalan negara dalam melindungi lansia dari kekerasan adalah alarm serius bagi komitmen penghormatan HAM di Indonesia.
Baca juga:
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Mafirion secara khusus meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari jaminan keamanan terhadap potensi intimidasi hingga pendampingan medis dan psikososial.
Ia menegaskan bahwa korban tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian tanpa dukungan negara.
"Korban harus dipastikan aman, pulih, dan mendapatkan hak-haknya secara bermartabat. Negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi proses hukum sendirian," ujarnya.
Selain itu, Mafirion mendorong Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan independen guna memastikan tidak ada penyimpangan atau pembiaran dalam penanganan kasus ini.
Baca juga:
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Komnas HAM diharapkan dapat mengeluarkan rekomendasi resmi agar proses hukum tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.
"Pengawalan oleh LPSK dan Komnas HAM bukanlah bentuk intervensi, melainkan wujud tanggung jawab negara untuk menghadirkan keadilan substantif dan memastikan hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Soal Laporan terhadap Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Ratusan Tewas akibat Bencana di Aceh–Sumatra, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Rutan Solo Bakal Direlokasi ke Karanganyar, Komisi XIII DPR: Bangunan Lama Dijadikan Museum dan Kawasan Ekonomi Kreatif
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru