Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut

Siti Hardijanti Hastuti (Tutut Soeharto) didampingi Bambang Trihatmodjo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kekecewaan dan keberatan atas keputusan pemerintah yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, HM Soeharto.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, pemberian gelar tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk impunitas terhadap berbagai pelanggaran HAM yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto.

“Peristiwa pelanggaran HAM berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki,” ujar Anis dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11).

Komnas HAM menilai langkah pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto mencederai cita-cita Reformasi 1998 serta mengabaikan fakta sejarah berbagai pelanggaran HAM yang terjadi selama ia menjabat sebagai presiden selama lebih dari tiga dekade.

Baca juga:

Ubedilah Badrun Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bukti Bangsa Kehilangan Moral dan Integritas

Soeharto & Marsinah Barengan Jadi Pahlawan Nasional, SETARA Institute Kritik Prabowo Manipulasi Sejarah

Dalam pernyataannya, Anis Hidayah menyebut sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto, antara lain:

  • Peristiwa 1965–1966
  • Penembakan misterius (Petrus)
  • Peristiwa Talangsari (1989)
  • Peristiwa Tanjung Priok (1984)
  • Penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh

“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki oleh Komnas HAM dengan kesimpulan adanya pelanggaran HAM berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” jelas Anis.

Selain itu, Komnas HAM juga telah menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi menjelang kejatuhan Soeharto, yakni kerusuhan Mei 1998.

Hasil penyelidikan pada tahun 2003 menyimpulkan bahwa peristiwa 13–15 Mei 1998 tergolong pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 terjadi pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan dan kekerasan seksual, serta persekusi,” tegas Anis.

Baca juga:

Menteri HAM Ogah Komentar Detail Soal Gelar Pahlwan Soeharto

Komnas HAM menilai penetapan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melukai perasaan para korban pelanggaran HAM berat serta keluarga mereka yang masih menuntut keadilan hingga kini.

“Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban, tetapi juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini,” tutur Anis.

Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian yudisial dan non-yudisial terhadap seluruh kasus pelanggaran HAM berat, sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk menegakkan keadilan dan kebenaran sejarah. (Knu)

#Gelar Pahlawan Soeharto #Soeharto #Komnas HAM #Gelar Pahlawan Nasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Lifestyle
21 Mei Memperingati Hari Apa? Soeharto Mengundurkan Diri dari Jabatan Presiden RI
Tanggal 21 Mei memperingati Hari Reformasi Nasional, Hari Teh Internasional, hingga sejarah berdirinya FIFA. Simak daftar peristiwa pentingnya lengkap di sini
ImanK - Rabu, 20 Mei 2026
21 Mei Memperingati Hari Apa? Soeharto Mengundurkan Diri dari Jabatan Presiden RI
Indonesia
Prabowo Subianto Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Koleksi Sepeda Onthel Hingga Ijazah Jadi Pengingat Perjuangan Sang Pahlawan Nasional
Kompleks Museum Pahlawan Nasional Marsinah berdiri di atas lahan seluas 938,6 meter persegi dan terdiri dari dua bangunan utama
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
Prabowo Subianto Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Koleksi Sepeda Onthel Hingga Ijazah Jadi Pengingat Perjuangan Sang Pahlawan Nasional
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Bagikan