Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Siti Hardijanti Hastuti (Tutut Soeharto) didampingi Bambang Trihatmodjo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kekecewaan dan keberatan atas keputusan pemerintah yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, HM Soeharto.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, pemberian gelar tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk impunitas terhadap berbagai pelanggaran HAM yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto.
“Peristiwa pelanggaran HAM berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki,” ujar Anis dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11).
Komnas HAM menilai langkah pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto mencederai cita-cita Reformasi 1998 serta mengabaikan fakta sejarah berbagai pelanggaran HAM yang terjadi selama ia menjabat sebagai presiden selama lebih dari tiga dekade.
Baca juga:
Ubedilah Badrun Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bukti Bangsa Kehilangan Moral dan Integritas
Dalam pernyataannya, Anis Hidayah menyebut sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto, antara lain:
- Peristiwa 1965–1966
- Penembakan misterius (Petrus)
- Peristiwa Talangsari (1989)
- Peristiwa Tanjung Priok (1984)
- Penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh
“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki oleh Komnas HAM dengan kesimpulan adanya pelanggaran HAM berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” jelas Anis.
Selain itu, Komnas HAM juga telah menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi menjelang kejatuhan Soeharto, yakni kerusuhan Mei 1998.
Hasil penyelidikan pada tahun 2003 menyimpulkan bahwa peristiwa 13–15 Mei 1998 tergolong pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 terjadi pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan dan kekerasan seksual, serta persekusi,” tegas Anis.
Baca juga:
Menteri HAM Ogah Komentar Detail Soal Gelar Pahlwan Soeharto
Komnas HAM menilai penetapan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melukai perasaan para korban pelanggaran HAM berat serta keluarga mereka yang masih menuntut keadilan hingga kini.
“Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban, tetapi juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini,” tutur Anis.
Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian yudisial dan non-yudisial terhadap seluruh kasus pelanggaran HAM berat, sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk menegakkan keadilan dan kebenaran sejarah. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Menteri HAM Ogah Komentar Detail Soal Gelar Pahlwan Soeharto
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Marsinah Dijadikan Pahlawan Nasional, Bukti Negara Mulai Menghargai Kelompok Buruh
Dari Akademisi hingga Diplomat, Kiprah Prof. Mochtar Kusumaatmadja Kini Diabadikan sebagai Pahlawan Nasional
Gus Dur dan Syaikhona Kholil Jadi Pahlawan Nasional, PKB: Bentuk Pengakuan Negara atas Jasa Besarnya
Ubedilah Badrun Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bukti Bangsa Kehilangan Moral dan Integritas
Soeharto & Marsinah Barengan Jadi Pahlawan Nasional, SETARA Institute Kritik Prabowo Manipulasi Sejarah
Aktivis Reformasi Sebut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Bentuk Pengaburan dan Amnesia Sejarah Bangsa
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru