MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengingatkan agar revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) tidak mengganggu independensi Komnas HAM. Ia menyoroti catatan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah soal potensi intervensi kekuasaan dalam draf revisi UU HAM.
Poin yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM soal ganggu independensi dan buka ruang intervensi perlu diantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi,
kata Andreas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5).
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
“Karena Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk melindungi dan mencegah terjadi pelanggaran HAM,” ujarnya.
Baca juga:
KPK Dalami Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan hingga kini draf revisi UU HAM belum masuk ke Komisi XIII DPR. Menurut dia, kemungkinan pembahasan masih berlangsung di internal pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Draf Revisi RUU HAM belum masuk ke Komisi XIII. Revisi UU Komnas HAM memang masuk Prolegnas sebagai inisiatif Pemerintah,
ujarnya.
Andreas menduga proses pembahasan saat ini masih berada di tingkat pemerintah sebelum nantinya diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkap kekhawatirannya terhadap draf RUU HAM yang disusun Kementerian HAM. Anis menilai sejumlah ketentuan dalam draf tersebut justru berpotensi melemahkan tugas dan kewenangan Komnas HAM.
“Draf RUU HAM melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM melalui sejumlah ketentuan,” kata Anis dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).
Baca juga:
Skandal Seksual Santriwati Pati Bikin Heboh, LPSK dan Komnas HAM Didesak Segera Turun Tangan
Pernyataan itu memunculkan perhatian publik terkait arah revisi UU HAM, terutama soal potensi berkurangnya independensi lembaga pengawas HAM di Indonesia.
Menurut Andreas, DPR nantinya akan mencermati secara detail isi revisi UU HAM apabila draf resmi sudah masuk ke parlemen. Dia menegaskan prinsip independensi Komnas HAM harus tetap menjadi perhatian utama dalam proses pembahasan. (Pon)

