Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum

Gedung Komnas HAM. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas HAM menuntut empat anggota TNI pelaku teror kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus diseret ke peradilan umum, jangan disidang di mahkamah militer.

Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.

“Karena oknum aparat tidak boleh menjadi privilege gitu ya sehingga terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, kepada wartawan, Kamis (19/3).

Baca juga:

4 Anggota Bais Terlibat Teror KontraS, DPR Masuk Soroti Evaluasi Internal TNI

Tidak Terkait Delik Militer

Ketua Komnas HAM itu menegaskan kasus teror terhadap aktivis KontraS ini tidak berkaitan dengan delik militer.

“Perbuatannya (penyiraman air keras) merupakan perbuatan yang diatur dalam KUHP, tidak terkait dengan tugas kedinasan militer,” tuturnya

Untuk itu, Anis meminta agar negara melakukan proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ratifikasi konvensi internasional.

“Agar peradilannya ini transparan, akuntabel dan juga bisa diakses publik, kami mendorong agar prosesnya melalui peradilan umum,” tandasnya.

Baca juga:

4 Prajurit TNI Denma BAIS Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Ditahan, Puspom TNI Janji Kerja Profesional

Pelaku Anggota Denma Bais TNI

Sebelumnya, Puspom TNI mengungkapkan ada empat prajurit yang menjadi terduga pelaku, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya merupakan anggota Denma BAIS TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). (Knu)

#Kontras #Komnas HAM #BAIS
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Profil Letjen Robi Herbawan, Eks Ajudan Prabowo yang Kini Jadi Kepala BAIS TNI
Letjen Robi Herbawan resmi menjabat Kepala BAIS TNI per Mei 2026. Eks ajudan Prabowo ini dikenal berpengalaman di Kopassus dan intelijen strategis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Profil Letjen Robi Herbawan, Eks Ajudan Prabowo yang Kini Jadi Kepala BAIS TNI
Indonesia
Jam 10, Pengadilan Militer Mulai Sidang Perdana 4 Anggota Bais Penyerang Andrie Yunus
Agenda sidang dakwaan dijadwalkan mulai Pukul 10.00 WIB, berlangsung di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Jam 10, Pengadilan Militer Mulai Sidang Perdana 4 Anggota Bais Penyerang Andrie Yunus
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Bagikan