MerahPutih.com - Komnas HAM menuntut empat anggota TNI pelaku teror kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus diseret ke peradilan umum, jangan disidang di mahkamah militer.
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
“Karena oknum aparat tidak boleh menjadi privilege gitu ya sehingga terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, kepada wartawan, Kamis (19/3).
Baca juga:
4 Anggota Bais Terlibat Teror KontraS, DPR Masuk Soroti Evaluasi Internal TNI
Tidak Terkait Delik Militer
Ketua Komnas HAM itu menegaskan kasus teror terhadap aktivis KontraS ini tidak berkaitan dengan delik militer.
“Perbuatannya (penyiraman air keras) merupakan perbuatan yang diatur dalam KUHP, tidak terkait dengan tugas kedinasan militer,” tuturnya
Untuk itu, Anis meminta agar negara melakukan proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ratifikasi konvensi internasional.
“Agar peradilannya ini transparan, akuntabel dan juga bisa diakses publik, kami mendorong agar prosesnya melalui peradilan umum,” tandasnya.
Baca juga:
Pelaku Anggota Denma Bais TNI
Sebelumnya, Puspom TNI mengungkapkan ada empat prajurit yang menjadi terduga pelaku, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya merupakan anggota Denma BAIS TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). (Knu)