Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang akrab disapa Setnov, telah menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mashudi, menegaskan bahwa pembebasan ini dapat dicabut jika Novanto melanggar aturan yang berlaku.
Baca juga:
"Ya, yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada Permen-nya, undang-undangnya akan dicabut," jelas Mashudi, Minggu (17/8).
Mashudi menambahkan bahwa Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat, seperti di Bandung, sebulan sekali hingga tahun 2029.
Baca juga:
Selain itu, Setnov juga sudah melunasi semua denda dan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepadanya.
Pembebasan bersyarat Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Golkar Apresiasi Prabowo, Gelar Pahlawan Nasional Terhadap Soeharto dan Gus Dur Dinilai Sebagai Simbol Rekonsiliasi
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Viral Warga Israel Diduga Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
AMPG ke Laporkan Meme Bahlil ke Polisi, Golkar Tegaskan bukan Instruksi DPP
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Kader Golkar Adukan sejumlah Akun Medsos yang Ledek Bahlil ke Polisi