Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang akrab disapa Setnov, telah menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mashudi, menegaskan bahwa pembebasan ini dapat dicabut jika Novanto melanggar aturan yang berlaku.
Baca juga:
"Ya, yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada Permen-nya, undang-undangnya akan dicabut," jelas Mashudi, Minggu (17/8).
Mashudi menambahkan bahwa Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat, seperti di Bandung, sebulan sekali hingga tahun 2029.
Baca juga:
Selain itu, Setnov juga sudah melunasi semua denda dan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepadanya.
Pembebasan bersyarat Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Bahlil Minta Kader Golkar Jaga Ucapan dan Tindakan, Penampilan Harus Menyesuaikan

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD

Vakumnya Posisi Menpora dan Menko Polkam, Golkar Prediksi Reshuffle Kabinet Akan Ada Tahap Lanjutan

Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
