Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
Merahputih.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini berstatus zona merah pengawasan setelah mendapatkan sorotan tajam dan skor rendah dari hasil penilaian 'Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention' (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa capaian MCSP seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, dapat diakses publik secara terbuka melalui laman jaga.id.
"Capaian MCSP seluruh pemda termasuk Kabupaten Bekasi bisa diakses masyarakat secara terbuka melalui website jaga.id," kata Budi Prasetyo, Jumat (21/11).
Baca juga:
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya karena dinilai lemah dalam pemantauan, pengendalian, dan pengawasan tata kelola pemerintahan, yang berdampak pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Skor Rendah dan Titik Rawan Korupsi
Dalam laporan terkini MCSP, Kabupaten Bekasi hanya meraih 44,4 poin, menempatkannya di posisi ke-25 dari 28 pemerintah daerah yang dinilai dan menjadi daerah terendah keempat se-Jawa Barat. KPK memandang skor rendah ini sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi belum optimal.
MCSP adalah instrumen penyempurnaan dari program sebelumnya (MCP) yang digunakan untuk mengukur tata kelola melalui delapan area utama, mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan, dan peran APIP.
KPK menemukan bahwa Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang paling banyak belum mengunggah evidence atau bukti dukung dari delapan area tersebut.
"Kondisi ini mengindikasikan lemahnya kepatuhan dan komitmen birokrasi terhadap standar pencegahan korupsi yang telah ditetapkan," tegas Budi.
Baca juga:
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
Budi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana proses pengisian jabatan merupakan salah satu titik rawan praktik korupsi.
Peringatan KPK ini muncul bersamaan dengan proses seleksi terbuka Sekretaris Daerah dan delapan jabatan Eselon Dua di Pemkab Bekasi. KPK menilai momentum seleksi ini harus menjadi ajang pembuktian integritas, namun diindikasikan masih terjadi praktik yang tidak transparan serta dugaan kolusi dan nepotisme.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih