Sidang e-KTP, Setnov Bantah Pernah Bilang, "Jangan Galak-Galak"


Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mendengarkan kesaksian Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)
Ketua DPR RI Setya Novanto membantah telah menekan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo soal pengadaan e-KTP periode 2011-2012.
Setnov menyebut tidak pernah bertemu Ganjar seperti keterangannya dalam sidang sebelumnya. Di sidang tanggal 30 Maret 2017, Ganjar mengatakan pernah bertemu Setnov di Bandara Ngurah Rai Bali, di sana Setnov berpesan agar tidak galak-galak terkait e-KTP.
"Saudara pernah bertemu Ganjar Pranowo di Bandara Ngurah Rai Bali. Dia bilang, saudara meminta dia untuk jangan 'galak-galak' terkait e-KTP?" kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mempertanyakan kepada Setnov di ruang sidang Tipikor, Kamis (6/4).
"Tidak benar itu. Saya tidak pernah menyampaikan kata-kata itu," jawab Setnov.
Mendengar jawaban Setnov, JPU KPK kembali mencecar Setnov dengan menyebut pernyataan Ganjar palsu alias bohong.
"Kaget juga kalau saya bilang begitu, karena hanya sampaikan hal-hal biasa saja," kata Setnov.
Sedikit informasi, sidang kasus korupsi e-KTP hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU KPK. Selain menghadirkan Setnov, JPU juga akan menghadirkan mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan sejumlah saksi lainnya.
Sebelumnya, dalam kasus pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Irman, Sugiharto, dan yang terbaru Miryam.
Baca berita terkait Setnov lainnya di: Setya Novanto Minta Ganjar 'Jangan Galak-Galak' Soal E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
