Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Setya Novanto. Foto: Dok. MerahPutih.com
MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, Setya Novanto atau Setnov masih berstatus kader Partai Golkar.
"Jadi per hari ini, Setya Novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8)
Doli menyebut, partainya tidak pernah mengeluarkan keputusan memberhentikan Setnov sebagai kader setelah terjerat kasus korupsi e-KTP.
"Setahu saya, Setnov tidak pernah mengundurkan diri atau keluar dari Partai Golkar atau mengeluarkan surat memberhentikan Pak Setya Novanto," lanjutnya.
Baca juga:
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Anggota Komisi II DPR itu menyatakan, Golkar bersyukur mantan ketua umumnya bisa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
"Jadi secara prosedur peraturan perundangan semuanya memenuhi syarat, ya hukum kita berlakunya seperti itu ya kita hormati keputusan yang dikeluarkan pemerintah terhadap itu," ujar Doli.
Mengenai apakah Setnov akan kembali masuk ke jajaran kepengurusan DPP Partai Golkar, Doli menyerahkan keputusan itu ke eks Ketua DPR RI itu.
"Soal aktif atau enggak tif kan itu tergantung yang bersangkutan, tergantung pak Setya Novanto nya sendiri. Satu situasinya kan sekarang masih bebas bersyarat, dikatakan sampai 2029, tentu ada aktivitas-aktivitas yang tidak sebebas kalau orang yang tidak pakai sementara itu (bebas murni)," ujarnya.
Doli melanjutkan, Golkar terbuka kepada siapa pun yang ingin bergabung dengan partai berlambang pohon beringin, termasuk Setnov.
"Kalau mau aktif di Golkar ya kami kan nggak pernah menolak siapa-siapa untuk bisa untuk aktif, apalagi kader. Kalau rakyat biasa saja membantu Golkar, memenangkan Golkar ya kita senang-senang saja apalagi yang sudah pernah menjadi ketua partai Golkar," pungkasnya.
Baca juga:
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Seperti diketahui, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun. Setnov diwajibkan untuk melakukan wajib lapor karena berstatus bebas bersyarat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR 2016-2017, Setya Novantoalias Setnov.
Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Golkar Apresiasi Prabowo, Gelar Pahlawan Nasional Terhadap Soeharto dan Gus Dur Dinilai Sebagai Simbol Rekonsiliasi
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
AMPG ke Laporkan Meme Bahlil ke Polisi, Golkar Tegaskan bukan Instruksi DPP
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Kader Golkar Adukan sejumlah Akun Medsos yang Ledek Bahlil ke Polisi
Peluncuran Buku Bertema Pancasila Sebagai Ideologi Partai Golkar di Jakarta