Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan


Setya Novanto. Foto: Dok. MerahPutih.com
MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, Setya Novanto atau Setnov masih berstatus kader Partai Golkar.
"Jadi per hari ini, Setya Novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8)
Doli menyebut, partainya tidak pernah mengeluarkan keputusan memberhentikan Setnov sebagai kader setelah terjerat kasus korupsi e-KTP.
"Setahu saya, Setnov tidak pernah mengundurkan diri atau keluar dari Partai Golkar atau mengeluarkan surat memberhentikan Pak Setya Novanto," lanjutnya.
Baca juga:
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Anggota Komisi II DPR itu menyatakan, Golkar bersyukur mantan ketua umumnya bisa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
"Jadi secara prosedur peraturan perundangan semuanya memenuhi syarat, ya hukum kita berlakunya seperti itu ya kita hormati keputusan yang dikeluarkan pemerintah terhadap itu," ujar Doli.
Mengenai apakah Setnov akan kembali masuk ke jajaran kepengurusan DPP Partai Golkar, Doli menyerahkan keputusan itu ke eks Ketua DPR RI itu.
"Soal aktif atau enggak tif kan itu tergantung yang bersangkutan, tergantung pak Setya Novanto nya sendiri. Satu situasinya kan sekarang masih bebas bersyarat, dikatakan sampai 2029, tentu ada aktivitas-aktivitas yang tidak sebebas kalau orang yang tidak pakai sementara itu (bebas murni)," ujarnya.
Doli melanjutkan, Golkar terbuka kepada siapa pun yang ingin bergabung dengan partai berlambang pohon beringin, termasuk Setnov.
"Kalau mau aktif di Golkar ya kami kan nggak pernah menolak siapa-siapa untuk bisa untuk aktif, apalagi kader. Kalau rakyat biasa saja membantu Golkar, memenangkan Golkar ya kita senang-senang saja apalagi yang sudah pernah menjadi ketua partai Golkar," pungkasnya.
Baca juga:
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Seperti diketahui, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun. Setnov diwajibkan untuk melakukan wajib lapor karena berstatus bebas bersyarat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR 2016-2017, Setya Novantoalias Setnov.
Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Bahlil Minta Kader Golkar Jaga Ucapan dan Tindakan, Penampilan Harus Menyesuaikan

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD

Vakumnya Posisi Menpora dan Menko Polkam, Golkar Prediksi Reshuffle Kabinet Akan Ada Tahap Lanjutan

Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
