Setya Novanto Disebut Terima Dana e-KTP Rp574 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Maret 2017
  Setya Novanto Disebut Terima Dana e-KTP Rp574 Miliar

Sidang Tipikor (ANTARA FOTO/Ubaidillah)

Ukuran:
14
Audio:

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) mengungkap peran Ketua DPR RI Setya Novanto. Persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa dari KPK, Eva Yustisiana, Novanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp574 miliar.

"Kepada Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574 miliar" kata Jaksa KPK, di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Setya Novanto yang saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR RI juga disebut mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lain untuk bahas proyek e-KTP tersebut.

Jaksa KPK juga menyebutkan bahwa dua terdakwa, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Suasana Sidang Tipikor
Suasana sidang Tipikor (MP/Ponco Sulaksono)

"Bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011," ujar Jaksa Irene.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan peran sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya baru akan menyampaikan sejumlah nama dan peran masing-masing aktor yang disinyalir menikmati aliran dana korupsi e-KTP pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Esok hari, Kamis (9/3).

"KPK sendiri baru besok kita bisa sampaikan, dakwaan tersebut dibacakan di pengadilan secara utuh. Kita akan sampaikan besok. Artinya sebelum besok, kita tidak bisa menyampaikan baik nama-nama atau yang terkait dan peran masing masing," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (8/3).

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Ketua DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan
Ketua DPR Ingatkan Bali sebagai wajah pariwisata Indonesia membutuhkan perhatian khusus.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan
Indonesia
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Puan memastikan DPR akan berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Indonesia
Puan Minta Insiden Driver Ojol Tewas ‘Dilindas’ Rantis Diusut hingga Tuntas
Puan juga menyebut seluruh tuntutan demonstran dapat mendorong DPR dalam memperbaiki kinerja dalam membangun bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Puan Minta Insiden Driver Ojol Tewas ‘Dilindas’ Rantis Diusut hingga Tuntas
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Bagikan