Setya Novanto Disebut Terima Dana e-KTP Rp574 Miliar
 Eddy Flo - Kamis, 09 Maret 2017
Eddy Flo - Kamis, 09 Maret 2017 
                Sidang Tipikor (ANTARA FOTO/Ubaidillah)
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) mengungkap peran Ketua DPR RI Setya Novanto. Persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa dari KPK, Eva Yustisiana, Novanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp574 miliar.
"Kepada Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574 miliar" kata Jaksa KPK, di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Setya Novanto yang saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR RI juga disebut mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lain untuk bahas proyek e-KTP tersebut.
Jaksa KPK juga menyebutkan bahwa dua terdakwa, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
 
"Bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011," ujar Jaksa Irene.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan peran sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya baru akan menyampaikan sejumlah nama dan peran masing-masing aktor yang disinyalir menikmati aliran dana korupsi e-KTP pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Esok hari, Kamis (9/3).
"KPK sendiri baru besok kita bisa sampaikan, dakwaan tersebut dibacakan di pengadilan secara utuh. Kita akan sampaikan besok. Artinya sebelum besok, kita tidak bisa menyampaikan baik nama-nama atau yang terkait dan peran masing masing," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (8/3).
Bagikan
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
 
                      Puan Maharani Tegaskan DPR Harus Jawab Kritik Rakyat dengan Kerja Nyata
 
                      Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di PBB, Ketua DPR: Bentuk Penghormatan Besar Bagi Indonesia
 
                      Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan
 
                      Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
 
                      Puan Minta Insiden Driver Ojol Tewas ‘Dilindas’ Rantis Diusut hingga Tuntas
 
                      Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
 
                      Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
 
                      Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
 
                      Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
 
                      




