Setya Novanto Disebut Terima Dana e-KTP Rp574 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Maret 2017
  Setya Novanto Disebut Terima Dana e-KTP Rp574 Miliar

Sidang Tipikor (ANTARA FOTO/Ubaidillah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) mengungkap peran Ketua DPR RI Setya Novanto. Persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa dari KPK, Eva Yustisiana, Novanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp574 miliar.

"Kepada Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574 miliar" kata Jaksa KPK, di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Setya Novanto yang saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR RI juga disebut mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lain untuk bahas proyek e-KTP tersebut.

Jaksa KPK juga menyebutkan bahwa dua terdakwa, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Suasana Sidang Tipikor
Suasana sidang Tipikor (MP/Ponco Sulaksono)

"Bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011," ujar Jaksa Irene.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan peran sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya baru akan menyampaikan sejumlah nama dan peran masing-masing aktor yang disinyalir menikmati aliran dana korupsi e-KTP pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Esok hari, Kamis (9/3).

"KPK sendiri baru besok kita bisa sampaikan, dakwaan tersebut dibacakan di pengadilan secara utuh. Kita akan sampaikan besok. Artinya sebelum besok, kita tidak bisa menyampaikan baik nama-nama atau yang terkait dan peran masing masing," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (8/3).

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Ketua DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Puan Maharani Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online: Sudah Darurat Nasional
Puan Maharani menyebut maraknya anak terpapar judi online sebagai alarm darurat nasional dan ancaman serius bagi masa depan generasi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Puan Maharani Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online: Sudah Darurat Nasional
Indonesia
Ketua DPR Tekankan APBN 2027 Jangan Hanya Sekadar Angka, Tapi Harus Menyejahterakan Rakyat
Ketua DPR RI menegaskan APBN 2027 harus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Ketua DPR Tekankan APBN 2027 Jangan Hanya Sekadar Angka, Tapi Harus Menyejahterakan Rakyat
Indonesia
Kasus FH UI Jadi Sorotan Publik, Puan: Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas
Puan Maharani menegaskan tak boleh ada kekerasan seksual di kampus. Ia soroti kasus dugaan pelecehan di FH UI dan minta penanganan adil serta transparan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Kasus FH UI Jadi Sorotan Publik, Puan: Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Puan Maharani Desak PBB Ambil Sikap atas Konflik AS-Israel dan Iran di Timur Tengah
Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PBB segera mengambil sikap terkait eskalasi konflik AS-Israel melawan Iran di Timur Tengah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Maret 2026
Puan Maharani Desak PBB Ambil Sikap atas Konflik AS-Israel dan Iran di Timur Tengah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya kesal rapat DPR bahas bencana alam habiskan anggaran besar. Cek faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Angkat Titiek Soeharto Jadi Ketua DPR RI untuk Basmi Koruptor dan Mafia
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menjadikan Titik Soeharto sebagai Ketua DPR RI untuk membasmi koruptor dan mafia.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Angkat Titiek Soeharto Jadi Ketua DPR RI untuk Basmi Koruptor dan Mafia
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Bagikan