Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: Dok/DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti pentingnya profesionalisme dan etika bagi tenaga kesehatan (nakes). Ia menekankan bahwa nakes harus bersih dari narkoba. Sebagai pelayan publik, nakes punya tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik dari segi kinerja maupun kode etik.

"Setiap orang yang datang ke rumah sakit datang dengan harapan. Ada yang ingin sembuh dari sakit, ada orang tua yang berharap anaknya bisa sehat kembali, ada keluarga yang cemas menunggu kabar baik," jelas Puan, Rabu (20/8).

Hal ini disampaikan setelah 10 pegawai RSUD Syamsudin SH di Kota Sukabumi, Jawa Barat, dinyatakan positif narkoba. Menurutnya, kejadian ini harus jadi pelajaran untuk memperkuat layanan kesehatan nasional.

Baca juga:

Nakes Sudah dapat Jatah 30 Ribu Unit di Program 3 Juta Rumah, Menkes Minta Ditambah

Ia menilai kasus tersebut tak hanya mencoreng nama baik rumah sakit, tetapi juga mengikis rasa aman masyarakat yang percaya pada tenaga medis.

"Bayangkan perasaan mereka jika mendengar ada tenaga kesehatan yang justru terjerat narkoba. Rasa percaya itu bisa hilang, dan ini sangat berbahaya bagi ikatan antara masyarakat dan institusi kesehatan. Nakes harus bebas dari narkoba," ucap Puan.

Seperti yang diberitakan, 10 pegawai RSUD R. Syamsudin SH Sukabumi dinyatakan positif narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza), lima di antaranya adalah perawat. Hasil ini didapat dari program skrining kesehatan dan keselamatan kerja yang rutin digelar. Plt. Direktur Utama RSUD Syamsudin, Yanyan Rusyandi, mengatakan motif para pegawai beragam, mulai dari masalah keluarga hingga sekadar coba-coba.

Puan mendesak pihak rumah sakit untuk bertindak cepat dan transparan guna mengembalikan kepercayaan publik. "Kepercayaan publik adalah modal utama pelayanan kesehatan," tegasnya.

Baca juga:

Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba

Untuk memperbaiki dan memperkuat layanan kesehatan nasional, Puan menekankan perlindungan bagi tenaga medis dari tekanan kerja, karena salah satu motif penggunaan narkoba adalah masalah keluarga. Ia menyebut, "

Tekanan fisik dan mental tenaga medis sangat berat, apalagi di daerah. Dibutuhkan dukungan nyata berupa konseling, pendampingan psikologis, dan kesejahteraan yang memadai agar mereka tidak mencari jalan yang salah," beber dia.

Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis. "Dunia kesehatan tidak boleh ternodai oleh narkoba," ujarnya.

Ia juga mendorong pengawasan internal yang ketat dan kerja sama dengan BNN, pemerintah daerah, serta organisasi profesi medis agar rumah sakit menjadi zona bersih dari narkoba dan fokus pada kualitas pelayanan.

Puan menegaskan bahwa pembangunan kesehatan bukan hanya tentang fisik rumah sakit atau alat medis. Yang terpenting adalah memastikan nakes—dokter, perawat, dan staf lainnya—sehat secara fisik dan mental, berintegritas, serta mampu melayani dengan hati.

"Pelayanan kesehatan bukan sekadar urusan medis. Ini tentang rasa aman, rasa percaya, dan rasa kemanusiaan. Tugas kita bersama adalah memastikan setiap pasien datang dengan harapan, dan pulang dengan rasa lega karena telah dilayani oleh tenaga medis yang profesional dan bersih dari narkoba," tutup Puan.

#Narkoba #Kasus Narkoba #Tenaga Medis #Tenaga Kesehatan #DPR #DPR RI #Puan Maharani #Ketua DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Bahan baku etomidate untuk narkoba dikirim dari India dengan modus kamuflase sebagai paket biasa mellaui Bandara Soetta.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Secara sosiologis, meluasnya penyalahgunaan narkoba di Jakarta memerlukan kebijakan yang adaptif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Bagikan