Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Mantan Ketua DPR Setya Novanto
MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak enggan berkomentar banyak terkait dengan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Johanis, pembebasan bersyarat tersebut bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (18/8).
Tanak menjelaskan tugas dan kewenangan KPK dalam proses pemberantasan korupsi. Menurut dia, tugas dan kewenangan KPK mulai dari penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," terang Tanak.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Hal ini dikonfirmasi Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Minggu (17/8).
Baca juga:
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan, sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ujar Kusnali.
Pemberian bebas bersyarat ini telah sesuai aturan karena Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total hukuman 12,5 tahun penjara.
Ia menjalani hukuman sejak 2017 dan menerima beberapa pengurangan remisi.(knu)
Baca juga:
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Kemenimipas Berikan Remisi Natal kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Natal 2025, Lapas Cipinang Berikan Remisi kepada 138 Warga Binaan