Kemenimipas Berikan Remisi Natal kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Kemenimipas Berikan Remisi Natal kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi. (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada sebanyak 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia. Pemberian remisi ini dilakukan serentak melalui kantor wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan remisi tersebut mencakup warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Untuk remisi warga binaan, baik secara khusus maupun umum, total semuanya ada 15.235 orang di seluruh Indonesia,” ujar Mashudi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis.

Mashudi menjelaskan bahwa Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana, termasuk kegiatan keagamaan.

Menurutnya, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang berkomitmen untuk berubah dan memperbaiki diri.

“Ini adalah bentuk penghargaan kepada warga binaan yang mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapat remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas,” kata Mashudi.

Baca juga:

Natal 2025, Lapas Cipinang Berikan Remisi kepada 138 Warga Binaan

Sebagian penerima remisi memperoleh pengurangan masa pidana hingga dua bulan, sementara sebagian lainnya dapat langsung menghirup udara bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.

Secara khusus, Mashudi menyebutkan bahwa di wilayah Jakarta terdapat 610 warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal 2025. Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Penentuan besaran remisi dilakukan berdasarkan hasil penilaian tim pemasyarakatan yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kedisiplinan dan partisipasi dalam pembinaan.

Mashudi menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Penilaian dimulai dari tingkat lapas atau rutan, kemudian diteruskan ke kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Prosesnya tidak sulit selama syarat dipenuhi. Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Jika ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan,” jelasnya.

Baca juga:

375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar

Mashudi menilai warga binaan tidak dapat dilihat hanya dari kesalahan di masa lalu. Banyak di antara mereka yang menunjukkan perubahan sikap dan komitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Warga binaan itu luar biasa. Mereka justru memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan,” ujarnya.

Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 diharapkan dapat menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk terus berperilaku positif serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. (*)

#Kementerian Imipas #Remisi #Natal 2025
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Terungkap Asal 21 Bangunan di Luar Lapas Cibinong, 17 Pegawai Kena Sanksi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap 21 bangunan di luar Lapas Cibinong. Hanya 8 bangunan tercatat di SIMAK dan 17 pegawai disanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Oktober 2026
Terungkap Asal 21 Bangunan di Luar Lapas Cibinong, 17 Pegawai Kena Sanksi
Indonesia
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN Buntut Temuan Klaster Mewah
Kemen Imipas memberhentikan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto sebagai ASN. Sebanyak 17 ASN disanksi buntut temuan klaster mewah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Oktober 2026
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN Buntut Temuan Klaster Mewah
Indonesia
Mashudi Resmi Mundur sebagai Dirjenpas, Polemik Lapas Cibinong Terus Bergulir
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengundurkan diri pada Kamis (1/10). Pengunduran diri diterima Menteri Imipas Agus Andrianto di tengah kasus Lapas Cibinong.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
Mashudi Resmi Mundur sebagai Dirjenpas, Polemik Lapas Cibinong Terus Bergulir
Indonesia
Pejabat LP Cibinong Dicopot, Praktisi Hukum: ini Baru Permulaan
Langkah penonaktifan sejumlah pejabat harus diikuti investigasi yang mampu mengungkap bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia dan berlangsung di dalam LP.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Pejabat LP Cibinong Dicopot, Praktisi Hukum: ini Baru Permulaan
Indonesia
Dirjen PAS Ungkap Asal TV hingga Botol Wiski di Area LP Cibinong
Sejumlah barang di bangunan dalam kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) bukan fasilitas khusus untuk warga binaan, melainkan barang pribadi Kasi Kamtib.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Dirjen PAS Ungkap Asal TV hingga Botol Wiski di Area LP Cibinong
Indonesia
Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong, Pejabat Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Terancam Dicopot
Menteri Imipas Agus Andrianto mengusut temuan Ombudsman soal dugaan fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong, Pejabat Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Terancam Dicopot
Indonesia
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Selain ruang kerja Silmy, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Saat hendak memasuki lobi gedung KPK, para ajudan Silmy menghalangi kerja wartawan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Bagikan