Nazaruddin: Ganjar Pranowo Minta Jatahnya Disamakan dengan Ketua Komisi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 03 April 2017
Nazaruddin: Ganjar Pranowo Minta Jatahnya Disamakan dengan Ketua Komisi

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat jadi saksi sidang korupsi e-ktp. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Nama politisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo kembali disebut dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengungkap, bahwa Ganjar menerima uang sebesar US$500 ribu dari bancakan korupsi e-KTP.

Hal itu disampaikan Nazaruddin ketika memberikan kesaksian untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto terkait perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar mempertanyakan kepada Nazaruddin perihal pemberian uang korupsi e-KTP untuk Ganjar Pranowo.

"Terima kasih Yang Mulia. Setelah ribut, dia (Ganjar) dikasih US$500 ribu, baru dia mau," kata Nazar, menjawab pertanyaan Hakim.

Awalnya, Nazar menjelaskan, Ganjar sempat menolak saat diberikan uang US$150 ribu oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja Mustoko Weni, yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR.

Gubernur Jawa Tengah itu, lanjut Nazar, meminta jatahnya disamakan dengan Ketua Komisi II sebesar US$500 ribu. Koordinator pembagian 'jatah' uang korupsi e-KTP, Mustoko Weni pun menyetujui permintaan Ganjar.

"Iya, jadinya terakhir dikasih sama kayak Ketua, US$500 ribu‎," jelas Nazar.

Nazar mengaku pemberian 'uang panas' tersebut disaksikannya secara langsung. Nazar saat itu sedang berada di tempat yang sama, yakni di ruangan Mustoko Weni.

"Iya saya melihat langsung, karena saya berada di ruangan dari Fraksi (Demokrat)," ungkapnya.

Nazar juga menyebut, bahwa Andi Narogong intens berkoordinasi dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum memberikan aliran dana korupsi itu ke para anggota dewan.

"Saya lihat (Ganjar menerima), kan sudah diamplopin. Setiap ingin menyerahkan, Andi lapor ke mas Anas," ujar Nazar. (Pon)

Baca juga berita terkait sidang e-KTP di: Ganjar Akui Pernah Ditawari Uang e-KTP 1-2 Kali

#Ganjar Pranowo #Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor #Muhammad Nazaruddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Bagikan