Nazaruddin: Ganjar Pranowo Minta Jatahnya Disamakan dengan Ketua Komisi


Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat jadi saksi sidang korupsi e-ktp. (MP/Dery Ridwansah)
Nama politisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo kembali disebut dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengungkap, bahwa Ganjar menerima uang sebesar US$500 ribu dari bancakan korupsi e-KTP.
Hal itu disampaikan Nazaruddin ketika memberikan kesaksian untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto terkait perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar mempertanyakan kepada Nazaruddin perihal pemberian uang korupsi e-KTP untuk Ganjar Pranowo.
"Terima kasih Yang Mulia. Setelah ribut, dia (Ganjar) dikasih US$500 ribu, baru dia mau," kata Nazar, menjawab pertanyaan Hakim.
Awalnya, Nazar menjelaskan, Ganjar sempat menolak saat diberikan uang US$150 ribu oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja Mustoko Weni, yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR.
Gubernur Jawa Tengah itu, lanjut Nazar, meminta jatahnya disamakan dengan Ketua Komisi II sebesar US$500 ribu. Koordinator pembagian 'jatah' uang korupsi e-KTP, Mustoko Weni pun menyetujui permintaan Ganjar.
"Iya, jadinya terakhir dikasih sama kayak Ketua, US$500 ribu," jelas Nazar.
Nazar mengaku pemberian 'uang panas' tersebut disaksikannya secara langsung. Nazar saat itu sedang berada di tempat yang sama, yakni di ruangan Mustoko Weni.
"Iya saya melihat langsung, karena saya berada di ruangan dari Fraksi (Demokrat)," ungkapnya.
Nazar juga menyebut, bahwa Andi Narogong intens berkoordinasi dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum memberikan aliran dana korupsi itu ke para anggota dewan.
"Saya lihat (Ganjar menerima), kan sudah diamplopin. Setiap ingin menyerahkan, Andi lapor ke mas Anas," ujar Nazar. (Pon)
Baca juga berita terkait sidang e-KTP di: Ganjar Akui Pernah Ditawari Uang e-KTP 1-2 Kali
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
