Nazaruddin: Ganjar Pranowo Minta Jatahnya Disamakan dengan Ketua Komisi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 03 April 2017
Nazaruddin: Ganjar Pranowo Minta Jatahnya Disamakan dengan Ketua Komisi

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat jadi saksi sidang korupsi e-ktp. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran:
14
Audio:

Nama politisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo kembali disebut dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengungkap, bahwa Ganjar menerima uang sebesar US$500 ribu dari bancakan korupsi e-KTP.

Hal itu disampaikan Nazaruddin ketika memberikan kesaksian untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto terkait perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar mempertanyakan kepada Nazaruddin perihal pemberian uang korupsi e-KTP untuk Ganjar Pranowo.

"Terima kasih Yang Mulia. Setelah ribut, dia (Ganjar) dikasih US$500 ribu, baru dia mau," kata Nazar, menjawab pertanyaan Hakim.

Awalnya, Nazar menjelaskan, Ganjar sempat menolak saat diberikan uang US$150 ribu oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja Mustoko Weni, yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR.

Gubernur Jawa Tengah itu, lanjut Nazar, meminta jatahnya disamakan dengan Ketua Komisi II sebesar US$500 ribu. Koordinator pembagian 'jatah' uang korupsi e-KTP, Mustoko Weni pun menyetujui permintaan Ganjar.

"Iya, jadinya terakhir dikasih sama kayak Ketua, US$500 ribu‎," jelas Nazar.

Nazar mengaku pemberian 'uang panas' tersebut disaksikannya secara langsung. Nazar saat itu sedang berada di tempat yang sama, yakni di ruangan Mustoko Weni.

"Iya saya melihat langsung, karena saya berada di ruangan dari Fraksi (Demokrat)," ungkapnya.

Nazar juga menyebut, bahwa Andi Narogong intens berkoordinasi dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum memberikan aliran dana korupsi itu ke para anggota dewan.

"Saya lihat (Ganjar menerima), kan sudah diamplopin. Setiap ingin menyerahkan, Andi lapor ke mas Anas," ujar Nazar. (Pon)

Baca juga berita terkait sidang e-KTP di: Ganjar Akui Pernah Ditawari Uang e-KTP 1-2 Kali

#Ganjar Pranowo #Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor #Muhammad Nazaruddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Indonesia
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Indonesia
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7) malam di Rumah Sakit Medistra, Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 Juli 2025
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
Bagikan