Ganjar Akui Pernah Ditawari Uang e-KTP 1-2 Kali

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 Maret 2017
Ganjar Akui Pernah Ditawari Uang e-KTP 1-2 Kali

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat jadi saksi sidang korupsi e-ktp. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah telah menerima uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Namun, Ganjar mengaku sempat beberapa kali ditawarkan uang proyek tersebut.

"Saya tidak mengetahui. Saya ditanya, apakah pernah ditawari uang? Saya jawab pernah. Anda terima? Tidak. Itu yang saya jelaskan," kata Ganjar menirukan tanya-jawab dengan penyidik KPK, saat menjadi saksi sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, (30/3).

Tak puas dengan jawaban Ganjar, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar kemudian mencecar Ganjar soal tawaran uang dari seseorang tersebut. John bertanya, apakah Ganjar mengetahui uang tersebut bagian dari proyek e-KTP dan kenapa tak menyelidiki pemberian uang itu.

"Saya memang tak cari tahu. Sudah saya pikir, saya enggak usah terlibat dengan urusan itu (pemberian uang e-KTP)," jawab Ganjar Pranowo.

Menurut Ganjar, saat dirinya duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, beberapa kali ditawari uang yang dimasukan dalam goody bag. Ganjar mengaku menolak uang tersebut dan meminta orang yang menawarkannya untuk mengambilnya.

"Itu kalau enggak sekali dua kali. Ini ada titipan, saya bilang enggak usah, ambil saja. Itu yang kemudian saya sampaikan kepada penyidik," kata Ganjar. (Fdi)

Baca juga berita terkait sidang e-KTP di: Miryam Dan Novel Saling Tuding Di Depan Hakim

#Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor #Ganjar Pranowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Nobar 'Ghost in the Cell', Ganjar Pranowo: Sindirannya Nyelekit
Ganjar menambahkan bahwa media seni dan budaya penting untuk melatih kepekaan agar para pemimpin dan masyarakat selalu sadar terhadap realitas.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Nobar 'Ghost in the Cell', Ganjar Pranowo: Sindirannya Nyelekit
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Bagikan