Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Arsip - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. (MP/Didik)
MerahPutih.com - Hari ini, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Baca juga:
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Firman Akbar, kepada awak media, Selasa (16/12).
Agenda sidang perdana ini pembacaan surat dakwaan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah, didampingi Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra masing-masing sebagai hakim anggota.
Tiga terdakwa lain juga akan menjalani sidang yang sama, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah.
Baca juga:
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Sebelumnya dilansir dari Antara, Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun. Kasus ini terkait pengadaan perangkat teknologi berupa Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019-2022.
Di luar empat terdakwa yang menjalani sidang hari ini, terdapat satu tersangka lain mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, yang hingga kini masih buron. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa