Ahok: Tidak Mungkin Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Maret 2017
Ahok: Tidak Mungkin Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP

Ahok bersama Megawati dan Djarot di Rumah Lembang. (MP/John Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

Calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berkomentar terkait Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang disebut terlibat kasus e-KTP. Di dalam lembar dakwaan kasus e-KTP, Ganjar menerima uang sebesar USD25.000.

Ahok mengatakan dirinya sangat yakin bahwa Ganjar tidak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

"Menurut saya Pak Ganjar enggak mungkin menerima uang. Karena dia orangnya jujur," kata Ahok saat ditemui di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).

Ahok menjelaskan, figur Ganjar merupakan orang yang sederhana, jujur, tidak pernah menerima uang suap.

"Sederhana dia. Dia gak pernah ikut main duit kok," tuturnya.

Selain itu, Ahok mengaku bahwa sudah mengenal lama, ketika Ganjar masih menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPR. Sekali lagi, Ahok menegaskan Ganjar tidak mungkin terlibat kasus suap e-KTP.

"Baik, dia kan wakil ketua (Komisi II). Gak tahu ya kalau lihat orangnya gak mungkin sih," pungkas Ahok.

Seperti diketahui, selain Ganjar, terdapat tiga orang kader PDIP disebut-sebut terlibat kasus pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Mereka adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang disebut menerima USD84 ribu. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sebesar USD1,2 juta dan anggota Komisi II DPR Arief Wibowo sejumlah USD108 ribu.

Di Purwokerto, Jumat (10/3) lalu, Ganjar mengonfirmasi terkait namanya yang disebut-sebut terlibat. Ganjar tidak merasa khawatir meski namanya kerap muncul dalam kasus e-KTP. Ia merasa lega karena sebelum ini bergulir dirinya pernah dikontfrontasi oleh KPK terkait aliran dana pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. (Abi)

Berita terkait Ganjar Pranowo yang disebut terlibat kasus e-KTP baca juga: Namanya Terseret Kasus e-KTP, Ini Kata Ganjar Pranowo

#Ganjar Pranowo #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7) malam di Rumah Sakit Medistra, Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 Juli 2025
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
Hasto terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Juni 2025
Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Bagikan