Miryam dan Novel Saling Tuding di Depan Hakim


Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S di sidang lanjutan dugaan korupsi E-KTP. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sama-sama berpegang teguh pada pendirian masing-masing. Di depan hakim, kedua pihak yang berseberangan ini saling tuding.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar menanyakan kepada Miryam, apakah masih konsisten dengan kesaksian pada sidang sebelumnya setelah dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan Susanto.
"Iya tetap. BAP (saya) tidak benar yang mulia," jawab Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).
Miryam kembali memaparkan kondisinya saat diperiksa penyidik KPK.
"Mohon maaf kondisi saya kurang tidur, mohon maaf saya lagi datang bulan juga. Saya datang pukul 10.00, saya diperiksa sampe malam di ruangan 2 x 2. Bahkan Pak Novel bilang, pada 2010 Bu Yani mau ditangkap. Bayangkan yang mulia, saya drop, saya stres, saya tertekan dengan kata-kata itu," ungkap Miryam.
Novel merespon kesaksian Miryam yang tetap berpegang teguh mendapat ancaman dari penyidik KPK saat diperiksa. Novel menegaskan bahwa anggota DPR dari Fraksi Hanura ini berbohong.
"Saksi bohong yang mulia," tegas Novel.
Novel menjelaskan, bahwa ruangan yang digunakan untuk memeriksa Miryam ukurannya bukan 2x2. Ketika itu Miryam diperiksa di lantai 4 Gedung KPK C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pertama saksi diperiksa di lantai 4, itu ruangan lebih besar dari 2x2. Kalau mau dicek bisa. Itu ruangan sebagaimana mestinya digunakan untuk pemeriksaan," pungkas penyidik senior KPK ini.
Sebelumnya, Miryam mencabut semua laporan di dalam BAP. Ia mengaku menandatangani laporan itu karena di bawah tekanan.
"Saya mencabut (BAP) semua Yang Mulia," tukas politisi Hanura itu. (Pon)
Baca juga berita sebelumnya terkait sidang e- KTP di sini: Miryam Diminta Koleganya di DPR Bantah Bagi-bagi Uang
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
