Miryam dan Novel Saling Tuding di Depan Hakim

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 30 Maret 2017
Miryam dan Novel Saling Tuding di Depan Hakim

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S di sidang lanjutan dugaan korupsi E-KTP. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran:
14
Audio:

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sama-sama berpegang teguh pada pendirian masing-masing. Di depan hakim, kedua pihak yang berseberangan ini saling tuding.

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar menanyakan kepada Miryam, apakah masih konsisten dengan kesaksian pada sidang sebelumnya setelah dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan Susanto.

"Iya tetap. BAP (saya) tidak benar yang mulia," jawab Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).

Miryam kembali memaparkan kondisinya saat diperiksa penyidik KPK.

"Mohon maaf kondisi saya kurang tidur, mohon maaf saya lagi datang bulan juga. Saya datang pukul 10.00, saya diperiksa sampe malam di ruangan 2 x 2. Bahkan Pak Novel bilang, pada 2010 Bu Yani mau ditangkap. Bayangkan yang mulia, saya drop, saya stres, saya tertekan dengan kata-kata itu," ungkap Miryam.

Novel merespon kesaksian Miryam yang tetap berpegang teguh mendapat ancaman dari penyidik KPK saat diperiksa. Novel menegaskan bahwa anggota DPR dari Fraksi Hanura ini berbohong.

"Saksi bohong yang mulia," tegas Novel.

Novel menjelaskan, bahwa ruangan yang digunakan untuk memeriksa Miryam ukurannya bukan 2x2. Ketika itu Miryam diperiksa di lantai 4 Gedung KPK C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pertama saksi diperiksa di lantai 4, itu ruangan lebih besar dari 2x2. Kalau mau dicek bisa. Itu ruangan sebagaimana mestinya digunakan untuk pemeriksaan," pungkas penyidik senior KPK ini.

Sebelumnya, Miryam mencabut semua laporan di dalam BAP. Ia mengaku menandatangani laporan itu karena di bawah tekanan.

"Saya mencabut (BAP) semua Yang Mulia," tukas politisi Hanura itu. (Pon)

Baca juga berita sebelumnya terkait sidang e- KTP di sini: Miryam Diminta Koleganya di DPR Bantah Bagi-bagi Uang

#Miryam Haryani #Novel Baswedan #Komisi Pemberantasan Korupsi #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Bagikan