Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli


Novel Baswedan (kanan) di sela pemusnahan barang impor ilegal di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3). ANTARA/HO-Satgasus Antikorupsi Polri
MerahPutih.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendesak agar 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021, segera dikembalikan ke lembaga antirasuah tersebut.
Novel menegaskan, proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Proses TWK yang manipulatif dan melanggar hukum ini hasilnya tidak pernah dibuka, dengan alasan rahasia. Ini aneh dan melanggar hak dasar manusia sebagaimana diatur dalam Hak Asasi Manusia, karena setiap orang yang mengikuti tes atau pemeriksaan apa pun berhak mengetahui hasilnya,” ujar Novel kepada wartawan, Senin (20/10).
Baca juga:
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Novel mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Publik (KIP) sejak 2021 untuk meminta transparansi hasil TWK tersebut. Namun, prosesnya baru dipanggil untuk sidang pada tahun ini.
“Permohonan ke Komisi Informasi Publik ini kami ajukan terhadap proses TWK yang manipulatif dan melanggar hukum yang dilakukan Firli dkk (selaku pimpinan KPK saat itu) pada tahun 2021. Permohonan itu telah kami sampaikan sejak 2021, tetapi baru dipanggil untuk sidang sekarang,” jelas Novel.
Menurutnya, perjuangan ini bukan semata-mata soal keinginan pribadi atau kelompok untuk kembali bekerja di KPK, melainkan kewajiban moral dan hukum untuk menegakkan keadilan serta membersihkan lembaga antirasuah dari praktik yang mencederai integritasnya.
“Ini bukan masalah mau atau tidak kembali ke KPK, tetapi wajib. Karena kesewenang-wenangan, manipulasi, dan pelanggaran hukum yang dilakukan Firli dkk untuk menyingkirkan kawan-kawan yang bekerja baik tidak boleh dimaklumi,” tegasnya.
Baca juga:
Gugat Hasil TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Agar KPK tak Semakin Rusak
Novel juga menyinggung pimpinan KPK saat ini agar tidak melanjutkan kebijakan keliru yang diwariskan oleh kepemimpinan sebelumnya. Menurutnya, jika pimpinan KPK sekarang mengaku berintegritas, maka mereka harus berani memperbaiki kesalahan masa lalu.
“Bahkan pimpinan KPK sekarang yang mengaku sebagai pribadi yang berintegritas tidak boleh mendukung atau meneruskan kebijakan Firli dkk yang dilakukan untuk melemahkan KPK,” kata Novel.
Sebelumnya, puluhan mantan pegawai KPK satu suara meminta kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Mereka sebelumnya didepak melalui TWK.
“Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” ujar Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, di Jakarta, Selasa (14/10). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Tak Lagi Dibidik, KPK Izinkan Pramono Bangun RS Tipe A di Lahan Sumber Waras

Gubernur Pramono dan KPK Bahas Penyelesaian Monorel Jakarta dan Tanah Sumber Waras
