Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Novel Baswedan (kanan) di sela pemusnahan barang impor ilegal di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3). ANTARA/HO-Satgasus Antikorupsi Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendesak agar 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021, segera dikembalikan ke lembaga antirasuah tersebut.

Novel menegaskan, proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Proses TWK yang manipulatif dan melanggar hukum ini hasilnya tidak pernah dibuka, dengan alasan rahasia. Ini aneh dan melanggar hak dasar manusia sebagaimana diatur dalam Hak Asasi Manusia, karena setiap orang yang mengikuti tes atau pemeriksaan apa pun berhak mengetahui hasilnya,” ujar Novel kepada wartawan, Senin (20/10).

Baca juga:

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

Novel mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Publik (KIP) sejak 2021 untuk meminta transparansi hasil TWK tersebut. Namun, prosesnya baru dipanggil untuk sidang pada tahun ini.

“Permohonan ke Komisi Informasi Publik ini kami ajukan terhadap proses TWK yang manipulatif dan melanggar hukum yang dilakukan Firli dkk (selaku pimpinan KPK saat itu) pada tahun 2021. Permohonan itu telah kami sampaikan sejak 2021, tetapi baru dipanggil untuk sidang sekarang,” jelas Novel.

Menurutnya, perjuangan ini bukan semata-mata soal keinginan pribadi atau kelompok untuk kembali bekerja di KPK, melainkan kewajiban moral dan hukum untuk menegakkan keadilan serta membersihkan lembaga antirasuah dari praktik yang mencederai integritasnya.

“Ini bukan masalah mau atau tidak kembali ke KPK, tetapi wajib. Karena kesewenang-wenangan, manipulasi, dan pelanggaran hukum yang dilakukan Firli dkk untuk menyingkirkan kawan-kawan yang bekerja baik tidak boleh dimaklumi,” tegasnya.

Baca juga:

Gugat Hasil TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Agar KPK tak Semakin Rusak

Novel juga menyinggung pimpinan KPK saat ini agar tidak melanjutkan kebijakan keliru yang diwariskan oleh kepemimpinan sebelumnya. Menurutnya, jika pimpinan KPK sekarang mengaku berintegritas, maka mereka harus berani memperbaiki kesalahan masa lalu.

“Bahkan pimpinan KPK sekarang yang mengaku sebagai pribadi yang berintegritas tidak boleh mendukung atau meneruskan kebijakan Firli dkk yang dilakukan untuk melemahkan KPK,” kata Novel.

Sebelumnya, puluhan mantan pegawai KPK satu suara meminta kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Mereka sebelumnya didepak melalui TWK.

“Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” ujar Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, di Jakarta, Selasa (14/10). (Pon)

#KPK #TWK #Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Bagikan