Miryam Diminta Koleganya di DPR Bantah Bagi-bagi Uang

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 30 Maret 2017
Miryam Diminta Koleganya di DPR Bantah Bagi-bagi Uang

Sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3). (MerahPutih/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Terdakwa Miryam S Haryani dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan Susanto.

Novel mengatakan, bahwa Miryam mengaku telah mendapat ancaman dari sejumlah pihak untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam kasus e-KTP.

"Waktu itu Pak Damanik datang sebentar, Bu Miryam bercerita ada ancaman kepada dirinya. Maka itu Pak Damanik datang," ujar Novel di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Menurut penyidik senior KPK ini, kedatangan Ambarita Damanik untuk mendengarkan kesaksian dari Miryam yang mengaku telah diancam untuk tidak memberikan kesaksian yang benar atas proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

"Ada cerita ditekan, maka saya memberitahu ke penyidik senior lainnya. Dalam rangka mendengar kesaksian. Kami juga punya perlindungan saksi, bila saksi merasa terancam dan tertekan," jelasnya.

Mendengar kesaksian Novel, salah satu anggota majelis hakim perkara dugaan korupsi e-KTP bertanya mengenai siapa saja yang memberikan ancaman kepada Miryam.

"Tadi dikatakan saksi mendapat ancaman. Siapa saja yang mengancam?" tanya Hakim.

"Dia bercertia, sebulan sebelum dipanggil dia sudah tahu. Dia disuruh beberapa orang di Komisi II untuk tidak mengakui fakta, menerima uang dan bagi-bagi uang," balas Novel.

Jaksa KPK Irene Putri menanyakan siapa saja yang mengancam politisi Hanura tersebut.

"Siapa saja yang mengancam saksi," sambung Jaksa Irene.

Novel menjawab sejumlah nama anggota Dewan. Ada enam anggota DPR yang mengancam Miryam.

"Ada enam, pertama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding. Dan satu lagi saya lupa namanya," jawab Novel. (Pon)

Baca juga berita sebelumnya terkait Miryam Haryani dalam sidang kasus korupsi e-KTP di sini: Miryam Haryani Sakit, Sidang Dugaan Korupsi e-KTP Ditunda Kamis

#Korupsi E-KTP #Miryam Haryani #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Bagikan