Miryam Diminta Koleganya di DPR Bantah Bagi-bagi Uang


Sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3). (MerahPutih/Ponco Sulaksono)
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Terdakwa Miryam S Haryani dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan Susanto.
Novel mengatakan, bahwa Miryam mengaku telah mendapat ancaman dari sejumlah pihak untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam kasus e-KTP.
"Waktu itu Pak Damanik datang sebentar, Bu Miryam bercerita ada ancaman kepada dirinya. Maka itu Pak Damanik datang," ujar Novel di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Menurut penyidik senior KPK ini, kedatangan Ambarita Damanik untuk mendengarkan kesaksian dari Miryam yang mengaku telah diancam untuk tidak memberikan kesaksian yang benar atas proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
"Ada cerita ditekan, maka saya memberitahu ke penyidik senior lainnya. Dalam rangka mendengar kesaksian. Kami juga punya perlindungan saksi, bila saksi merasa terancam dan tertekan," jelasnya.
Mendengar kesaksian Novel, salah satu anggota majelis hakim perkara dugaan korupsi e-KTP bertanya mengenai siapa saja yang memberikan ancaman kepada Miryam.
"Tadi dikatakan saksi mendapat ancaman. Siapa saja yang mengancam?" tanya Hakim.
"Dia bercertia, sebulan sebelum dipanggil dia sudah tahu. Dia disuruh beberapa orang di Komisi II untuk tidak mengakui fakta, menerima uang dan bagi-bagi uang," balas Novel.
Jaksa KPK Irene Putri menanyakan siapa saja yang mengancam politisi Hanura tersebut.
"Siapa saja yang mengancam saksi," sambung Jaksa Irene.
Novel menjawab sejumlah nama anggota Dewan. Ada enam anggota DPR yang mengancam Miryam.
"Ada enam, pertama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding. Dan satu lagi saya lupa namanya," jawab Novel. (Pon)
Baca juga berita sebelumnya terkait Miryam Haryani dalam sidang kasus korupsi e-KTP di sini: Miryam Haryani Sakit, Sidang Dugaan Korupsi e-KTP Ditunda Kamis
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
