Miryam Haryani Sakit, Sidang Dugaan Korupsi e-KTP Ditunda Kamis


Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/3). (MerahPutih/Ponco Sulaksono)
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam Haryani batal mengikuti sidang hari Senin (27/3) ini dikarenakan sakit. Miryam akan menjalani sidang berikutnya pada Kamis (30/3) mendatang.
Jaksa KPK Irene Putrie mengatakan, pihaknya tidak mendapat surat keterangan sakit dari Miryam, namun hanya mengetahui dari panitera. Panitera mendapatkan surat keterangan sakit pihak Miryam Haryani dari RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Di dalam surat disebutkan, Miryam disarankan istirahat selama dua hari.
"Tadi kami sudah lihat surat sakitnya itu dikeluarkan dari RS Fatmawati, dan kita sudah lihat nama dokternya. Nanti kita konfirmasi ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut," kata Irene di Pengadilan Tipikor jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Merujuk surat sakit dari RS Fatmawati, Miryam diperbolehkan istirahat selama dua hari ke depan. Pemanggilan Miryam akan dijadwalkan ulang pada Kamis (30/3) lusa. Jaksa Irene pun berharap Kamis lusa Miryam dapat hadir di persidangan.
"Hari ini dia (Miryam) tidak hadir, nanti kamis akan kami panggil lagi. Di surat keterangan sakit hanya dua hari. Artinya hari ini sama besok, mudah-mudahan dia hari kamis bisa hadir," ucap Irene.
Miryam seharusnya akan dikonfrontir dengan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan. Politisi Hanura ini mengaku di bawah tekanan saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Miryam saat menjadi anggota Komisi II disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman, sebesar US$100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.
Disebutkan juga dalam surat dakwaan, Miryam meminta uang Rp5 miliar kepada Irman yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang tersebut disebut jaksa dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian salah satunya untuk empat orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah US$25.000.
Tapi pada persidangan Kamis lalu, Miryam membantah segala keterangan yang tertuang dalam BAP dan telah ditandatanganinya. (Pon)
Baca juga berita sebelumnya terkait Miryam Haryani dalam sidang kasus korupsi e-KTP di sini: Sidang e-KTP, Miryam Haryani Batal Dikonfrontir dengan Penyidik KPK
Bagikan
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
