Miryam Haryani Sakit, Sidang Dugaan Korupsi e-KTP Ditunda Kamis

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 27 Maret 2017
Miryam Haryani Sakit, Sidang Dugaan Korupsi e-KTP Ditunda Kamis

Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/3). (MerahPutih/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam Haryani batal mengikuti sidang hari Senin (27/3) ini dikarenakan sakit. Miryam akan menjalani sidang berikutnya pada Kamis (30/3) mendatang.

Jaksa KPK Irene Putrie mengatakan, pihaknya tidak mendapat surat keterangan sakit dari Miryam, namun hanya mengetahui dari panitera. Panitera mendapatkan surat keterangan sakit pihak Miryam Haryani dari RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Di dalam surat disebutkan, Miryam disarankan istirahat selama dua hari.

"Tadi kami sudah lihat surat sakitnya itu dikeluarkan dari RS Fatmawati, dan kita sudah lihat nama dokternya. Nanti kita konfirmasi ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut," kata Irene di Pengadilan Tipikor jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

Merujuk surat sakit dari RS Fatmawati, Miryam diperbolehkan istirahat selama dua hari ke depan. Pemanggilan Miryam akan dijadwalkan ulang pada Kamis (30/3) lusa. Jaksa Irene pun berharap Kamis lusa Miryam dapat hadir di persidangan.

"Hari ini dia (Miryam) tidak hadir, nanti kamis akan kami panggil lagi. Di surat keterangan sakit hanya dua hari. Artinya hari ini sama besok, mudah-mudahan dia hari kamis bisa hadir," ucap Irene.

Miryam seharusnya akan dikonfrontir dengan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan. Politisi Hanura ini mengaku di bawah tekanan saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Miryam saat menjadi anggota Komisi II disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman, sebesar US$100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.

Disebutkan juga dalam surat dakwaan, Miryam meminta uang Rp5 miliar kepada Irman yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang tersebut disebut jaksa dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian salah satunya untuk empat orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah US$25.000.

Tapi pada persidangan Kamis lalu, Miryam membantah segala keterangan yang tertuang dalam BAP dan telah ditandatanganinya. (Pon)

Baca juga berita sebelumnya terkait Miryam Haryani dalam sidang kasus korupsi e-KTP di sini: Sidang e-KTP, Miryam Haryani Batal Dikonfrontir dengan Penyidik KPK

#Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor #KPK #Miryam Haryani
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 52 menit lalu
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Bagikan