Sidang e-KTP, Miryam Haryani Batal Dikonfrontir dengan Penyidik KPK


Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S di sidang lanjutan dugaan korupsi E-KTP. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Sidang lanjutan dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Miryam Haryani batal dilangsungkan. Pasalnya, Miryam mengaku sakit.
Melalui panitera, Miryam menyerahkan surat keterangan sakit dari RS Fatmawati, Jakarta. Miryam disarankan istirahat selama dua hari.
"Kami berpendapat persidangan tidak bisa dilanjutkan, ditangguhkan dan dilanjutkan pada hari Kamis (30/3). Supaya persidangan kita tidak terhalang, kita selingi dengan saksi lainnya dulu," ucap Hakim Ketua Jhon Halasan Butarbutar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Miryam seharusnya akan dikonfrontir dengan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan. Politisi Hanura ini mengaku di bawah tekanan saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Secara mengejutkan, dia mencabut semua keterangan di dalam BAP di depan majelis hakim.
Seperti diketahui, Miryam mengaku di depan majelis hakim dirinya ditekan penyidik saat diperiksa. Oleh karena itu, Miryam mencabut keterangan di dalam BAP.
"Saya diancam Pak, sama penyidik. Saya baru duduk, itu yang terjadi. Saya diancam sama penyidik tiga orang. Pakai kata-kata, Pak," ujar Miryam pada Kamis (23/3).
"Jadi waktu saya dipanggil tiga orang. Seingat saya Novel, Damanik, satu lagi lupa. Saya baru duduk, beliau bilang, 'ibu tahun 2010 mestinya ibu sudah ditangkap.' Saya gak tahu alasannya, saya ditekan. Saya tertekan waktu saya disidik. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya gak mau pak," ujar politisi Hanura itu sambil menangis.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Miryam saat menjadi anggota Komisi II disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman, sebesar US$100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.
Disebutkan juga dalam surat dakwaan, Miryam meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang tersebut disebut jaksa dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian salah satunya untuk 4 orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah US$25.000.
Tapi pada persidangan Kamis lalu, Miryam membantah segala keterangan yang tertuang dalam BAP dan telah ditandatanganinya.
Baca juga berita sebelumnya terkait Miryam Haryani dalam sidang kasus korupsi e-KTP di sini: Miryam Haryani Akan Dikonfrontir dengan Penyidik KPK
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
