Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD hingga saat ini belum menjadi agenda resmi DPR. Ia memastikan ketentuan terkait Pilkada juga belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Yang jelas itu belum masuk Prolegnas, jadi belum dibahas. Pilkadanya belum masuk Prolegnas,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, fokus utama Komisi II DPR RI saat ini adalah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif.

Baca juga:

Tolak Keras Pilkada Lewat DPRD, Gerakan Rakyat: Ini Permufakatan Elit Rampas Kedaulatan

Sementara itu, ketentuan mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu, menurut Rifqi, Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk membahas perubahan sistem Pilkada, kecuali terdapat keputusan politik baru yang ditempuh melalui mekanisme legislasi formal.

Terkait usulan kodifikasi undang-undang pemilu dan pemilihan, Rifqinizamy menyatakan Komisi II mendorong langkah tersebut agar pembenahan sistem kepemiluan dapat dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi. Namun demikian, keputusan akhir tetap bergantung pada pimpinan DPR serta fraksi-fraksi di parlemen.

“Kami berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan dengan lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi II saat ini tengah menyiapkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Sejak Januari ini, Komisi II juga membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi secara berkala.

Baca juga:

PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis

Mengenai perdebatan Pilkada langsung atau tidak langsung, Rifqinizamy menegaskan bahwa konstitusi hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menentukan satu model tertentu. Oleh karena itu, berbagai usulan dinilai tetap sah untuk didiskusikan sepanjang memenuhi prinsip demokrasi.

Meski demikian, ia mengingatkan agar publik menghargai proses legislasi yang sedang berjalan dan tidak menarik spekulasi terlalu jauh, termasuk mengaitkannya dengan perubahan sistem pemilihan presiden.

“Boleh berwacana, tetapi jangan menyesatkan publik. Sampai hari ini, pilkada langsung atau tidak langsung belum menjadi agenda legislasi DPR,” tutupnya. (Pon)

#Pilkada Via DPRD #Komisi II DPR #Pemilihan Kepala Daerah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Komisi II DPR mulai mematangkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan 22 putusan MK sebagai dasar penyusunan 28 DIM menuju pembahasan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Pemda memperkuat sistem pencegahan kebakaran usai kebakaran Kemayoran yang menghanguskan 250 bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Komisi II DPR menyebutkan, bahwa keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus sesuai keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Bagikan