Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Saat ini, revisi UU Pemilu masih berstatus sebagai usul inisiatif DPR.

Meski begitu, Rifqinizamy mengungkap adanya opsi agar pembahasan revisi UU Pemilu dipercepat melalui pemerintah. Menurutnya, mekanisme tersebut bisa menjadi jalan keluar apabila proses pembahasan di DPR berlangsung terlalu panjang.

Kenapa pemerintah itu kami sebut sebagai fast-track legislation? Karena mestinya tidak terdapat perbedaan dan perdebatan yang signifikan di pemerintah,

kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Politikus NasDem itu menjelaskan penyusunan revisi UU Pemilu di DPR membutuhkan proses yang tidak sederhana. Setiap fraksi harus menyamakan pandangan internal dan berkonsultasi dengan pimpinan partai terkait substansi perubahan yang akan dimasukkan ke dalam revisi.

Akibatnya, proses penyusunan naskah akademik maupun draf undang-undang berpotensi memakan waktu cukup lama.

Baca juga:

DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz

Kalau di DPR, untuk menyiapkan naskah akademik dan RUU saja, kita kemungkinan akan melakukan dialektika yang cukup panjang di antara para partai dan fraksi,

ujarnya.

Karena itu, usulan agar pemerintah menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu dinilai layak dipertimbangkan. Menurut Rifqinizamy, pemerintah memiliki ruang koordinasi yang lebih sederhana sehingga proses legislasi dapat berjalan lebih cepat.

Dalam waktu dekat, Komisi II DPR akan menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Pemilu kepada pimpinan DPR. Setelah itu, pimpinan DPR akan menentukan arah pembahasan lebih lanjut.

“Pimpinan DPR nanti bisa melihat apakah ini tetap menjadi proses legislasi di DPR atau melalui fast-track legislation dengan mempersilakan pemerintah menyiapkan drafnya,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyebut revisi UU Pemilu berpotensi menjadi usul inisiatif pemerintah. Sementara Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap mengambil peran apabila pembahasan di DPR berlarut-larut.

Revisi UU Pemilu dinilai penting karena harus mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk yang berkaitan dengan sistem kepemiluan dan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang tahapannya diperkirakan dimulai pada 2027 mendatang. (Pon)

#Program Legislasi Nasional #DPR RI #Komisi II DPR #UU Pemilu #Revisi UU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Indonesia
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Sistem peringatan dini pertanian (SIPERDITAN) harus diperkuat agar tidak mengganggu target produksi pangan nasional. 

Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Indonesia
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
JPPR meminta agar DPR segera merevisi UU Pemilu. Sebab, Pemilu 2029 bisa berjalan inkonstitusional.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Indonesia
Tarif 20 Persen Trump untuk Kargo Selat Hormuz, Komisi I DPR Minta Pemerintah Tenang
Indonesia perlu bersikap tenang sambil mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap kepentingan nasional.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Tarif 20 Persen Trump untuk Kargo Selat Hormuz, Komisi I DPR Minta Pemerintah Tenang
Indonesia
Pengembangan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, DPR Desak Standardisasi Aset
Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI harus segera memiliki peta jalan nasional agar dapat diakses pelaku usaha kreatif di seluruh penjuru Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pengembangan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, DPR Desak Standardisasi Aset
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Cermati Tarif Trump untuk Kargo di Selat Hormuz
Pemerintah perlu melakukan antisipasi potensi dampak ekonomi, terutama terhadap pasokan energi, biaya logistik, dan aktivitas perdagangan nasional.
Frengky Aruan - Rabu, 15 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Cermati Tarif Trump untuk Kargo di Selat Hormuz
Indonesia
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Negara tidak boleh menyerahkan nasib anak-anak dari keluarga miskin hanya kepada perhitungan algoritma yang berpotensi mengabaikan realitas di lapangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Bagikan