Miryam Merasa Ditekan Penyidik, KPK: Nanti Hakim yang Menilai
Sidang ke-3 kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kepada hakim untuk menilai apakah ada tekanan saat penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Miryam Haryani dalam proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK.
"Tentu kami akan sampaikan dan perlihatkan kepada hakim, kita punya rekaman dan menjadi standar di KPK untuk merekam proses pemeriksaan tersebut. Nanti hakim yang menilai, apakah ada tekanan atau tidak. Kita akan simak sama-sama di proses persidangan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/3).
Febri menjelaskan, KPK akan menempuh dua langkah untuk merespon pencabutan BAP yang dilakukan oleh Miryam, saat bersaksi pada persidangan ketiga perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/3) siang.
"Untuk pencabutan BAP, kita akan melakukan pertama, jika dibutuhkan misalnya menghadirkan penyidik dan menyampaikan rekaman pemeriksaan. Karena argumentasi yang disampaikan untuk mencabut BAP adalah adanya tekanan oleh penyidik," jelasnya.
Febri Diansyah berharap, saksi-saksi yang lain memperhatikan kewajiban saksi, untuk berkata benar dan berkata sejujurnya. Febri juga mengingatkan bahwa para saksi sudah disumpah menurut agama dan keyakinan masing-masing.
"Kita berharap saksi lain tidak melakukan hal yang sama, melakukan pencabutan BAP. Karena pada saat proses pemeriksaan dan penyidikan, tentu semuanya kita lakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. KPK tidak melakukan tekanan-tekanan baik fisik maupun psikis dalam proses pemeriksaan saksi-saksi tersebut," ungkapnya.
Siang tadi, politisi Partai Hanura Miryam Haryani mengaku tertekan oleh penyidik saat memberi keterangan untuk BAP di KPK. Miryam mencabut keterangan BAP di persidangan ke-3 kasus dugaan korupsi e-KTP. (Pon)
Baca juga berita terkait sidang kasus korupsi e-KTP di: Teguh Juwarno Bantah Ikut Rapat Proyek E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK