Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mengaku Tertekan, Politisi Hanura Ini Cabut BAP Kasus e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Maret 2017
Mengaku Tertekan, Politisi Hanura Ini Cabut BAP Kasus e-KTP

Sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Politisi Partai Hanura Miryam Haryani mengaku ditekan oleh penyidik saat memberi keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam pun mencabut keterangan BAP di persidangan ke-3 kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Saya minta seluruhnya saya cabut keterangan semuanya itu. Karena saya dalam posisi tertekan," ujar Miryam saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (23/3).

Mantan anggota Komisi II DPR ini mengaku merasa terancam oleh perkataan penyidik KPK saat memberi keterangan untuk BAP. Miryam pun dalam persidangan menyatakan bahwa keterangan dalam BAP terkait dengan penerimaan dan bagi-bagi duit e-KTP itu tidak benar.

"Diancam pakai kata-kata. Jadi waktu saya dipanggil tiga orang, seingat saya Novel, Damanik, satu lagi lupa. Saya baru duduk beliau bilang, 'ibu tahun 2010 mestinya ibu sudah ditangkap.' Saya gak tahu alasannya. Saya ditekan, saya tertekan waktu saya disidik. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya gak mau pak," ujar Miryam sambil mengucurkan air mata.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun memberikan pertanyaan lanjutan ke Miryam, "boleh Ibu mencabut, mengingkari, tapi yang Ibu bilang ngarang itu bagus sekali, karangannya nyambung. Sebenarnya di Komisi II itu fungsi Ibu apa?" tanya hakim.

"Saya anggota biasa dan merangkap di alat kelengkapan dewan, namanya Banggar. Hasil rapat keputusan Komisi II kami bawa ke Banggar," jawab Miryam.

Politisi Hanura ini berdalih tidak ada permintaan uang dari Banggar kepada eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman (terdakwa), seperti yang disebut dalam dakwaan pada sidang perdana kasus e-KTP.

"Tapi Ibu bilang di BAP ada. Ibu itu anggota dewan yang terhormat, Bu. Kalau Ibu memberikan keterangan tidak benar, bukan masalah korupsinya, Bu. Di KUHAP juga ada pidana untuk kesaksian palsu," tegas hakim yang terus mencecar pertanyaan ke Miryam.

Sebelumnya, pada sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dalam surat dakwaan disebut eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman (terdakwa I) dimintai uang oleh Miryam S Haryani sebesar Rp5 miliar yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II. (Pon)

Berita terkait saksi Haryani dalam sidang kasus e-KTP baca juga: Mengaku Diancam Penyidik KPK, Miryam Haryani Menangis Di Sidang E-KTP

#Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Korupsi di daerah sudah berada pada level darurat sehingga para pemangku kepentingan harus mencari jalan keluar yang mendasar dan menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 8 menit lalu
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
KPK mendalami kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara. Geisz Chalifah pun dipanggil.
Soffi Amira - 1 jam, 38 menit lalu
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
Indonesia
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Terkait kehadirannya bersama sejumlah ASN Pemkab Sukoharjo, Eko mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang turut dipanggil KPK.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 35 menit lalu
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sedang diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah terjaring OTT
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Indonesia
KPK Bocor Alus: Modus Korupsi Bupati Pemalang Main Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK ungkap OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan. Rp2 miliar disita, 21 orang diamankan, konstruksi perkara tunggu konferensi pers.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Bocor Alus: Modus Korupsi Bupati Pemalang Main Proyek dan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
KPK OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Namun, penyidik belum mengungkap kasusnya.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
Indonesia
KPK Bantah Isu Perry Warjiyo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
KPK membantah isu yang menyebut eks Gubernur BI Perry Warjiyo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Bantah Isu Perry Warjiyo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Berita Foto
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Moch. Mahrus Ali (MM) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Bagikan