Mengaku Tertekan, Politisi Hanura Ini Cabut BAP Kasus e-KTP
 Zulfikar Sy - Kamis, 23 Maret 2017
Zulfikar Sy - Kamis, 23 Maret 2017 
                Sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)
Politisi Partai Hanura Miryam Haryani mengaku ditekan oleh penyidik saat memberi keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam pun mencabut keterangan BAP di persidangan ke-3 kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Saya minta seluruhnya saya cabut keterangan semuanya itu. Karena saya dalam posisi tertekan," ujar Miryam saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (23/3).
Mantan anggota Komisi II DPR ini mengaku merasa terancam oleh perkataan penyidik KPK saat memberi keterangan untuk BAP. Miryam pun dalam persidangan menyatakan bahwa keterangan dalam BAP terkait dengan penerimaan dan bagi-bagi duit e-KTP itu tidak benar.
"Diancam pakai kata-kata. Jadi waktu saya dipanggil tiga orang, seingat saya Novel, Damanik, satu lagi lupa. Saya baru duduk beliau bilang, 'ibu tahun 2010 mestinya ibu sudah ditangkap.' Saya gak tahu alasannya. Saya ditekan, saya tertekan waktu saya disidik. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya gak mau pak," ujar Miryam sambil mengucurkan air mata.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun memberikan pertanyaan lanjutan ke Miryam, "boleh Ibu mencabut, mengingkari, tapi yang Ibu bilang ngarang itu bagus sekali, karangannya nyambung. Sebenarnya di Komisi II itu fungsi Ibu apa?" tanya hakim.
"Saya anggota biasa dan merangkap di alat kelengkapan dewan, namanya Banggar. Hasil rapat keputusan Komisi II kami bawa ke Banggar," jawab Miryam.
Politisi Hanura ini berdalih tidak ada permintaan uang dari Banggar kepada eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman (terdakwa), seperti yang disebut dalam dakwaan pada sidang perdana kasus e-KTP.
"Tapi Ibu bilang di BAP ada. Ibu itu anggota dewan yang terhormat, Bu. Kalau Ibu memberikan keterangan tidak benar, bukan masalah korupsinya, Bu. Di KUHAP juga ada pidana untuk kesaksian palsu," tegas hakim yang terus mencecar pertanyaan ke Miryam.
Sebelumnya, pada sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dalam surat dakwaan disebut eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman (terdakwa I) dimintai uang oleh Miryam S Haryani sebesar Rp5 miliar yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II. (Pon)
Berita terkait saksi Haryani dalam sidang kasus e-KTP baca juga: Mengaku Diancam Penyidik KPK, Miryam Haryani Menangis Di Sidang E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
 
                      




