Ahli Hukum Pidana: KPK Wajib Umumkan Nama Penikmat Uang 'Panas' e-KTP

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 23 Maret 2017
Ahli Hukum Pidana: KPK Wajib Umumkan Nama Penikmat Uang 'Panas' e-KTP

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MerahPutih/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mengatakan setelah perkara e-KTP dilimpahkan ke pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib membuka seluruh nama penikmat 'Uang Panas' korupsi e-KTP ke publik.

"Salah satu bentuk pertanggungjawabannya adalah KPK harus terbuka untuk semua kasus, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kalau belum dilimpahkan gak boleh KPK buka ke publik. Gak boleh," kata Romli saat dihubungi merahputih.com, Rabu (22/3).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini juga mengkritik pernyataan komisioner KPK yang sudah berbicara mengenai 'nama-nama' besar dalam kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Romli, itu bertentangan dengan Undang-Undang.

"Seperti kemarin peryataan KPK, belum dilimpahkan, udah bicara keluar itu bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008. Di dalam itu disebut semua informasi wajib dibuka ke publik kecuali informasi mengenai penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Ada itu, jadi KPK melanggar itu," jelasnya.

Romli juga menilai, dakwaan yang diajukan KPK ke pengadilan terkait kasus e-KTP kurang lengkap dan bisa batal demi hukum. Pasalnya, lanjut dia, KPK tidak menyebut 37 nama anggota komisi II DPR lainnya.

"Masuk ke dakwaan isinya gak lengkap. Dalam surat dakwaan harus disebut nama, disebut tempat, waktunya dan tempat perkara. Kalau yang 37 anggota DPR aja kan bukan nama, jadi itu dakwaan sudah cacat malah bisa batal demi hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap kekeuh belum mau membuka 14 nama yang sudah mengembalikan uang korupsi proyek e-KTP. Padahal, kasus tersebut sudah bergulir di pengadilan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengklaim, pihaknya belum membuka 14 nama itu lantaran sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga menambahkan, sejumlah nama yang sudah mengembalikan uang korupsi e-KTP ke KPK bersikap kooperatif terhadap penegakkan hukum. (Pon)

#Korupsi E-KTP #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Romli Atmasasmita
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Bagikan