Ahli Hukum Pidana: KPK Wajib Umumkan Nama Penikmat Uang 'Panas' e-KTP
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MerahPutih/Ponco Sulaksono)
Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mengatakan setelah perkara e-KTP dilimpahkan ke pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib membuka seluruh nama penikmat 'Uang Panas' korupsi e-KTP ke publik.
"Salah satu bentuk pertanggungjawabannya adalah KPK harus terbuka untuk semua kasus, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kalau belum dilimpahkan gak boleh KPK buka ke publik. Gak boleh," kata Romli saat dihubungi merahputih.com, Rabu (22/3).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini juga mengkritik pernyataan komisioner KPK yang sudah berbicara mengenai 'nama-nama' besar dalam kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Romli, itu bertentangan dengan Undang-Undang.
"Seperti kemarin peryataan KPK, belum dilimpahkan, udah bicara keluar itu bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008. Di dalam itu disebut semua informasi wajib dibuka ke publik kecuali informasi mengenai penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Ada itu, jadi KPK melanggar itu," jelasnya.
Romli juga menilai, dakwaan yang diajukan KPK ke pengadilan terkait kasus e-KTP kurang lengkap dan bisa batal demi hukum. Pasalnya, lanjut dia, KPK tidak menyebut 37 nama anggota komisi II DPR lainnya.
"Masuk ke dakwaan isinya gak lengkap. Dalam surat dakwaan harus disebut nama, disebut tempat, waktunya dan tempat perkara. Kalau yang 37 anggota DPR aja kan bukan nama, jadi itu dakwaan sudah cacat malah bisa batal demi hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap kekeuh belum mau membuka 14 nama yang sudah mengembalikan uang korupsi proyek e-KTP. Padahal, kasus tersebut sudah bergulir di pengadilan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengklaim, pihaknya belum membuka 14 nama itu lantaran sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga menambahkan, sejumlah nama yang sudah mengembalikan uang korupsi e-KTP ke KPK bersikap kooperatif terhadap penegakkan hukum. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah