Ahli Hukum Pidana: KPK Wajib Umumkan Nama Penikmat Uang 'Panas' e-KTP

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 23 Maret 2017
Ahli Hukum Pidana: KPK Wajib Umumkan Nama Penikmat Uang 'Panas' e-KTP

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MerahPutih/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mengatakan setelah perkara e-KTP dilimpahkan ke pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib membuka seluruh nama penikmat 'Uang Panas' korupsi e-KTP ke publik.

"Salah satu bentuk pertanggungjawabannya adalah KPK harus terbuka untuk semua kasus, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kalau belum dilimpahkan gak boleh KPK buka ke publik. Gak boleh," kata Romli saat dihubungi merahputih.com, Rabu (22/3).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini juga mengkritik pernyataan komisioner KPK yang sudah berbicara mengenai 'nama-nama' besar dalam kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Romli, itu bertentangan dengan Undang-Undang.

"Seperti kemarin peryataan KPK, belum dilimpahkan, udah bicara keluar itu bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008. Di dalam itu disebut semua informasi wajib dibuka ke publik kecuali informasi mengenai penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Ada itu, jadi KPK melanggar itu," jelasnya.

Romli juga menilai, dakwaan yang diajukan KPK ke pengadilan terkait kasus e-KTP kurang lengkap dan bisa batal demi hukum. Pasalnya, lanjut dia, KPK tidak menyebut 37 nama anggota komisi II DPR lainnya.

"Masuk ke dakwaan isinya gak lengkap. Dalam surat dakwaan harus disebut nama, disebut tempat, waktunya dan tempat perkara. Kalau yang 37 anggota DPR aja kan bukan nama, jadi itu dakwaan sudah cacat malah bisa batal demi hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap kekeuh belum mau membuka 14 nama yang sudah mengembalikan uang korupsi proyek e-KTP. Padahal, kasus tersebut sudah bergulir di pengadilan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengklaim, pihaknya belum membuka 14 nama itu lantaran sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga menambahkan, sejumlah nama yang sudah mengembalikan uang korupsi e-KTP ke KPK bersikap kooperatif terhadap penegakkan hukum. (Pon)

#Korupsi E-KTP #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Romli Atmasasmita
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Bagikan