Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyampaikan sembilan catatan krusial terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis kliennya 3 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Febri, vonis tersebut menyimpan sejumlah persoalan serius yang dapat mencederai prinsip penegakan hukum yang adil.

“Kami mencatat setidaknya ada sembilan catatan krusial yang penting bagi penegakan hukum kita. Dan yang kedua, penting sekali untuk dikoreksi ke depan agar tidak jatuh korban-korban berikutnya dalam sebuah proses peradilan tanpa dasar bukti yang kuat,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Febri mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan obstruction of justice (Pasal 21 UU Tipikor) sebagai delik materil, yang mensyaratkan harus adanya kegagalan nyata dalam penyidikan.

Baca juga:

Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto

“Kalau Pasal 21 itu delik materil, maka wajib dibuktikan penyidikannya tidak jadi dilaksanakan, penyidikannya gagal dilaksanakan. Ini bagian yang krusial yang kami argumentasikan sejak awal,” jelasnya.

Ia juga menyoroti Pasal 21 tidak dapat diterapkan pada tahap penyelidikan, sedangkan tuduhan terhadap Hasto terjadi pada 8 Januari 2020 saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Catatan penting lainnya adalah pengakuan majelis hakim atas adanya pelanggaran prinsip due process of law dalam proses perkara. Febri menekankan bahwa prinsip ini tak bisa dikorbankan atas nama pembuktian semata.

“Untuk mencapai peradilan yang fair, prinsip due process of law ini tidak bisa dikesampingkan atas nama mencari kebenaran materil,” tegasnya.

Baca juga:

Hasto Tegaskan Dana Suap bukan Dari Dirinya, Ngaku Korban Komunikasi Anak Buah

Terkait dakwaan suap, Febri menyebut adanya penyimpangan logika hukum, terutama soal “bukti baru” yang dijadikan dasar hakim untuk mengabaikan dua putusan terdahulu (Perkara No. 18 dan 28/2020). Bukti yang dimaksud hanyalah komunikasi via WhatsApp antara Hasto dan Saeful Bahri soal “Pak Harun geser 850”.

“Saya tidak tahu bagaimana cara majelis hakim mempertimbangkan dan mengatakan bahwa itu bukti baru. Hal itu secara jelas dan tegas sudah ada dalam bukti di perkara 18 dan 28,” bebernya.

Ia menyebut hal ini melanggar prinsip kepastian hukum yang adil, dan menciptakan disharmonisasi yurisprudensi yang membahayakan penegakan hukum ke depan.

Febri juga mengkritik cara majelis hakim memaknai komunikasi antara staf PDIP sebagai seolah-olah mendapat persetujuan dari Hasto, padahal di persidangan, Saeful Bahri mengaku bahwa skenario suap dibuat tanpa perintah, arahan, atau laporan kepada Hasto.

Baca juga:

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

“Bagaimana mungkin semua tindakan bawahannya bisa otomatis dianggap sebagai kesalahan atasan?” tanya Febri.

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan hakim dalam menyikapi keterangan saksi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Di satu sisi hakim menyatakan mereka dalam tekanan, tapi di sisi lain menggunakan sebagian keterangan mereka untuk membuktikan dakwaan terhadap Hasto.

“Ini akan menjadi poin yang kami bahas lebih lanjut,” ucapnya.

Meski menyampaikan kritik tajam, Febri tetap menyatakan bahwa pihaknya menghargai institusi peradilan.

“Meskipun sekali lagi kami tegaskan, secara profesional tentu kita wajib menghargai institusi peradilan ini,” pungkasnya. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Febri Diansyah #Kasus Suap #PDIP #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Mantan Wali Kota Solo ini mengaku mendapat arahan dan wejangan selama bertemu dengan Megawati di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Ariyadi menegaskan bahwa menyeret-nyeret PDIP dalam narasi yang tidak berdasar hanya menunjukkan upaya memutarbalikkan fakta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Indonesia
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Politisi PDIP ini menduga tuntutan tersebut lahir dari narasi dan persepsi negatif di publik mengenai kinerja DPR
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Bagikan