Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyampaikan sembilan catatan krusial terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis kliennya 3 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Febri, vonis tersebut menyimpan sejumlah persoalan serius yang dapat mencederai prinsip penegakan hukum yang adil.

“Kami mencatat setidaknya ada sembilan catatan krusial yang penting bagi penegakan hukum kita. Dan yang kedua, penting sekali untuk dikoreksi ke depan agar tidak jatuh korban-korban berikutnya dalam sebuah proses peradilan tanpa dasar bukti yang kuat,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Febri mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan obstruction of justice (Pasal 21 UU Tipikor) sebagai delik materil, yang mensyaratkan harus adanya kegagalan nyata dalam penyidikan.

Baca juga:

Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto

“Kalau Pasal 21 itu delik materil, maka wajib dibuktikan penyidikannya tidak jadi dilaksanakan, penyidikannya gagal dilaksanakan. Ini bagian yang krusial yang kami argumentasikan sejak awal,” jelasnya.

Ia juga menyoroti Pasal 21 tidak dapat diterapkan pada tahap penyelidikan, sedangkan tuduhan terhadap Hasto terjadi pada 8 Januari 2020 saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Catatan penting lainnya adalah pengakuan majelis hakim atas adanya pelanggaran prinsip due process of law dalam proses perkara. Febri menekankan bahwa prinsip ini tak bisa dikorbankan atas nama pembuktian semata.

“Untuk mencapai peradilan yang fair, prinsip due process of law ini tidak bisa dikesampingkan atas nama mencari kebenaran materil,” tegasnya.

Baca juga:

Hasto Tegaskan Dana Suap bukan Dari Dirinya, Ngaku Korban Komunikasi Anak Buah

Terkait dakwaan suap, Febri menyebut adanya penyimpangan logika hukum, terutama soal “bukti baru” yang dijadikan dasar hakim untuk mengabaikan dua putusan terdahulu (Perkara No. 18 dan 28/2020). Bukti yang dimaksud hanyalah komunikasi via WhatsApp antara Hasto dan Saeful Bahri soal “Pak Harun geser 850”.

“Saya tidak tahu bagaimana cara majelis hakim mempertimbangkan dan mengatakan bahwa itu bukti baru. Hal itu secara jelas dan tegas sudah ada dalam bukti di perkara 18 dan 28,” bebernya.

Ia menyebut hal ini melanggar prinsip kepastian hukum yang adil, dan menciptakan disharmonisasi yurisprudensi yang membahayakan penegakan hukum ke depan.

Febri juga mengkritik cara majelis hakim memaknai komunikasi antara staf PDIP sebagai seolah-olah mendapat persetujuan dari Hasto, padahal di persidangan, Saeful Bahri mengaku bahwa skenario suap dibuat tanpa perintah, arahan, atau laporan kepada Hasto.

Baca juga:

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

“Bagaimana mungkin semua tindakan bawahannya bisa otomatis dianggap sebagai kesalahan atasan?” tanya Febri.

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan hakim dalam menyikapi keterangan saksi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Di satu sisi hakim menyatakan mereka dalam tekanan, tapi di sisi lain menggunakan sebagian keterangan mereka untuk membuktikan dakwaan terhadap Hasto.

“Ini akan menjadi poin yang kami bahas lebih lanjut,” ucapnya.

Meski menyampaikan kritik tajam, Febri tetap menyatakan bahwa pihaknya menghargai institusi peradilan.

“Meskipun sekali lagi kami tegaskan, secara profesional tentu kita wajib menghargai institusi peradilan ini,” pungkasnya. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Febri Diansyah #Kasus Suap #PDIP #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Dalam praktiknya, para PKL yang tergabung dalam asosiasi tersebut banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara).
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Indonesia
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Makna Sumpah Pemuda tidak hanya soal persatuan teritorial, tetapi juga semangat kebangsaan dan kesadaran geopolitik yang menjadi fondasi kuat Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Indonesia
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Generasi muda tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Indonesia
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Ia menilai, bahwa Soeharto merupakan sosok pelanggar HAM.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
Meminta agar penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dilakukan secara business to business (B2B).
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
Indonesia
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Adanya penolakan tersebut berarti ada harapan dari masyarakat yang harus didengar.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Indonesia
Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi
Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto justru akan bertentangan dengan semangat reformasi yang bertujuan membatasi kekuasaan.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi
Indonesia
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Soeharto kini diusulkan jadi pahlawan nasional. Politisi PDIP mengatakan, bahwa aktivis 1998 bisa dianggap sebagai pengkhianat.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Indonesia
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad
Hari Santri merupakan waktu yang tepat untuk menggali kembali gagasan-gagasan Islam Bung Karno yang berakar pada spiritualitas dan nasionalisme.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad
Bagikan