Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyampaikan sembilan catatan krusial terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis kliennya 3 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Febri, vonis tersebut menyimpan sejumlah persoalan serius yang dapat mencederai prinsip penegakan hukum yang adil.

“Kami mencatat setidaknya ada sembilan catatan krusial yang penting bagi penegakan hukum kita. Dan yang kedua, penting sekali untuk dikoreksi ke depan agar tidak jatuh korban-korban berikutnya dalam sebuah proses peradilan tanpa dasar bukti yang kuat,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Febri mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan obstruction of justice (Pasal 21 UU Tipikor) sebagai delik materil, yang mensyaratkan harus adanya kegagalan nyata dalam penyidikan.

Baca juga:

Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto

“Kalau Pasal 21 itu delik materil, maka wajib dibuktikan penyidikannya tidak jadi dilaksanakan, penyidikannya gagal dilaksanakan. Ini bagian yang krusial yang kami argumentasikan sejak awal,” jelasnya.

Ia juga menyoroti Pasal 21 tidak dapat diterapkan pada tahap penyelidikan, sedangkan tuduhan terhadap Hasto terjadi pada 8 Januari 2020 saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Catatan penting lainnya adalah pengakuan majelis hakim atas adanya pelanggaran prinsip due process of law dalam proses perkara. Febri menekankan bahwa prinsip ini tak bisa dikorbankan atas nama pembuktian semata.

“Untuk mencapai peradilan yang fair, prinsip due process of law ini tidak bisa dikesampingkan atas nama mencari kebenaran materil,” tegasnya.

Baca juga:

Hasto Tegaskan Dana Suap bukan Dari Dirinya, Ngaku Korban Komunikasi Anak Buah

Terkait dakwaan suap, Febri menyebut adanya penyimpangan logika hukum, terutama soal “bukti baru” yang dijadikan dasar hakim untuk mengabaikan dua putusan terdahulu (Perkara No. 18 dan 28/2020). Bukti yang dimaksud hanyalah komunikasi via WhatsApp antara Hasto dan Saeful Bahri soal “Pak Harun geser 850”.

“Saya tidak tahu bagaimana cara majelis hakim mempertimbangkan dan mengatakan bahwa itu bukti baru. Hal itu secara jelas dan tegas sudah ada dalam bukti di perkara 18 dan 28,” bebernya.

Ia menyebut hal ini melanggar prinsip kepastian hukum yang adil, dan menciptakan disharmonisasi yurisprudensi yang membahayakan penegakan hukum ke depan.

Febri juga mengkritik cara majelis hakim memaknai komunikasi antara staf PDIP sebagai seolah-olah mendapat persetujuan dari Hasto, padahal di persidangan, Saeful Bahri mengaku bahwa skenario suap dibuat tanpa perintah, arahan, atau laporan kepada Hasto.

Baca juga:

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

“Bagaimana mungkin semua tindakan bawahannya bisa otomatis dianggap sebagai kesalahan atasan?” tanya Febri.

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan hakim dalam menyikapi keterangan saksi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Di satu sisi hakim menyatakan mereka dalam tekanan, tapi di sisi lain menggunakan sebagian keterangan mereka untuk membuktikan dakwaan terhadap Hasto.

“Ini akan menjadi poin yang kami bahas lebih lanjut,” ucapnya.

Meski menyampaikan kritik tajam, Febri tetap menyatakan bahwa pihaknya menghargai institusi peradilan.

“Meskipun sekali lagi kami tegaskan, secara profesional tentu kita wajib menghargai institusi peradilan ini,” pungkasnya. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Febri Diansyah #Kasus Suap #PDIP #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat
Pareira menjelaskan bahwa proses pengesahan ini berjalan cepat karena PDIP telah mendaftar secara daring
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati
Budi Gunawan terkena reshuffle dari posisinya sebagai Menko Polkam. Ketua DPP PDIP, Aria Bima menegaskan, bahwa perombakan itu merupakan hak prerogatif Prabowo.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati
Indonesia
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Dr. Arif Budimanta, yang saat ini menjabat Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata PP Muhammadiyah.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP
PDIP menghormati keputusan partai lain yang menonaktifkan sejumlah Anggota DPR yang juga disorot publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 September 2025
Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP
Indonesia
Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR
Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyoroti terkait kedisiplinan bagi Anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 September 2025
Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR
Indonesia
Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota
Sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, ia mengungkapkan ukuran mengenai penghapusan tunjangan Anggota DPR tidak cukup berasal dari kesepakatan antar-fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 31 Agustus 2025
Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
“Dalam rapat yang digelar Jumat malam dihadiri anggota dewan, Pengurus DPC dan PAC, saya dipilih menjadi Plt Ketua DPC PDIP Kota Solo menggantikan FX Hadi Rudyatmo yang ditunjuk Ketum Megawati Soekarnoputri menjadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng,” kata Teguh
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
Bagikan