Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP, KPK: Kita Perlu Hati-hati

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 Maret 2017
Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP, KPK: Kita Perlu Hati-hati

Aksi simbolik kawal kasus korupsi e-KTP di Kawasan Bundaran HI, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, meskipun didesak banyak pihak, KPK tidak mau gegabah untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

"Untuk penetapan tersangka, ada banyak yang harus dibuktikan. Ada pihak-pihak yang mengembalikan uang karena pernah menerima. Namun, pada saat itu misalnya, di tahap awal menyangkal bahwa itu uang yang terkait dengan sebuah proyek," ujar Febri saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Ia juga menjelaskan, saat ini KPK belum mau membuka 14 nama yang sudah mengembalikan uang korupsi proyek e-KTP. Kendati demikian, KPK berjanji ungkap nama tersebut di persidangan.

"Tentu kita akan kumpulkan sebagai bukti-bukti, di persidangan kita akan ungkap. Jadi memang kita perlu sangat hati-hati menanggapi desakan dari berbagai pihak tentang membuka empat belas nama tersebut," jelas Febri.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan, ke-14 orang yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP harus segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Karena mengembalikan berarti mengakui pernah menerima uang korupsi tersebut.

"Yang jelas yang sudah mengembalikan itu akan ditagih oleh masyarakat, orang yang mengembalikan itu harus jadi tersangka. Mengembalikan kan berarti mengaku," ujar Yenti saat dihubungi merahputih.com, Selasa (21/3).

Yenti menjelaskan bahwa ke-14 orang yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP ke KPK itu lebih layak jadi tersangka ketimbang Irman dan Sugiharto yang kini duduk di kursi pesakitan dengan status sebagai tersangka korupsi e-KTP.

"Pastilah, malah lebih layak dibandingkan yang dua itu (Irman dan Sugiharto). Yang dua itu kan masih proses, masih bisa bebas bila pengadilan menolak. Tapi kalau yang mengembalikan kan sudah mengaku menerima, mengaku menerima karena diproses, lalu kemudian mengembalikan," jelasnya.

Mantan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK ini juga menilai, kalau KPK tidak segera menetapkan keempat belas orang ini menjadi tersangka, peristiwa ini akan jadi preseden buruk dalam penegakkan hukum di Indonesia.

"Kalau terlibat korupsi, kemudian mengembalikan lalu tidak diproses, pasti orang mau korupsi semua. Ini akan jadi preseden buruk," tegasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait korupsi e-KTP di: KPK Akan Umumkan 14 Nama Pengembali Uang Korupsi E-KTP

#Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 39 menit lalu
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - 2 jam, 14 menit lalu
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Bagikan