Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP, KPK: Kita Perlu Hati-hati


Aksi simbolik kawal kasus korupsi e-KTP di Kawasan Bundaran HI, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, meskipun didesak banyak pihak, KPK tidak mau gegabah untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
"Untuk penetapan tersangka, ada banyak yang harus dibuktikan. Ada pihak-pihak yang mengembalikan uang karena pernah menerima. Namun, pada saat itu misalnya, di tahap awal menyangkal bahwa itu uang yang terkait dengan sebuah proyek," ujar Febri saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Ia juga menjelaskan, saat ini KPK belum mau membuka 14 nama yang sudah mengembalikan uang korupsi proyek e-KTP. Kendati demikian, KPK berjanji ungkap nama tersebut di persidangan.
"Tentu kita akan kumpulkan sebagai bukti-bukti, di persidangan kita akan ungkap. Jadi memang kita perlu sangat hati-hati menanggapi desakan dari berbagai pihak tentang membuka empat belas nama tersebut," jelas Febri.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan, ke-14 orang yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP harus segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Karena mengembalikan berarti mengakui pernah menerima uang korupsi tersebut.
"Yang jelas yang sudah mengembalikan itu akan ditagih oleh masyarakat, orang yang mengembalikan itu harus jadi tersangka. Mengembalikan kan berarti mengaku," ujar Yenti saat dihubungi merahputih.com, Selasa (21/3).
Yenti menjelaskan bahwa ke-14 orang yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP ke KPK itu lebih layak jadi tersangka ketimbang Irman dan Sugiharto yang kini duduk di kursi pesakitan dengan status sebagai tersangka korupsi e-KTP.
"Pastilah, malah lebih layak dibandingkan yang dua itu (Irman dan Sugiharto). Yang dua itu kan masih proses, masih bisa bebas bila pengadilan menolak. Tapi kalau yang mengembalikan kan sudah mengaku menerima, mengaku menerima karena diproses, lalu kemudian mengembalikan," jelasnya.
Mantan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK ini juga menilai, kalau KPK tidak segera menetapkan keempat belas orang ini menjadi tersangka, peristiwa ini akan jadi preseden buruk dalam penegakkan hukum di Indonesia.
"Kalau terlibat korupsi, kemudian mengembalikan lalu tidak diproses, pasti orang mau korupsi semua. Ini akan jadi preseden buruk," tegasnya. (Pon)
Baca juga berita terkait korupsi e-KTP di: KPK Akan Umumkan 14 Nama Pengembali Uang Korupsi E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
