Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP, KPK: Kita Perlu Hati-hati

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 Maret 2017
Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP, KPK: Kita Perlu Hati-hati

Aksi simbolik kawal kasus korupsi e-KTP di Kawasan Bundaran HI, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, meskipun didesak banyak pihak, KPK tidak mau gegabah untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

"Untuk penetapan tersangka, ada banyak yang harus dibuktikan. Ada pihak-pihak yang mengembalikan uang karena pernah menerima. Namun, pada saat itu misalnya, di tahap awal menyangkal bahwa itu uang yang terkait dengan sebuah proyek," ujar Febri saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Ia juga menjelaskan, saat ini KPK belum mau membuka 14 nama yang sudah mengembalikan uang korupsi proyek e-KTP. Kendati demikian, KPK berjanji ungkap nama tersebut di persidangan.

"Tentu kita akan kumpulkan sebagai bukti-bukti, di persidangan kita akan ungkap. Jadi memang kita perlu sangat hati-hati menanggapi desakan dari berbagai pihak tentang membuka empat belas nama tersebut," jelas Febri.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan, ke-14 orang yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP harus segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Karena mengembalikan berarti mengakui pernah menerima uang korupsi tersebut.

"Yang jelas yang sudah mengembalikan itu akan ditagih oleh masyarakat, orang yang mengembalikan itu harus jadi tersangka. Mengembalikan kan berarti mengaku," ujar Yenti saat dihubungi merahputih.com, Selasa (21/3).

Yenti menjelaskan bahwa ke-14 orang yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP ke KPK itu lebih layak jadi tersangka ketimbang Irman dan Sugiharto yang kini duduk di kursi pesakitan dengan status sebagai tersangka korupsi e-KTP.

"Pastilah, malah lebih layak dibandingkan yang dua itu (Irman dan Sugiharto). Yang dua itu kan masih proses, masih bisa bebas bila pengadilan menolak. Tapi kalau yang mengembalikan kan sudah mengaku menerima, mengaku menerima karena diproses, lalu kemudian mengembalikan," jelasnya.

Mantan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK ini juga menilai, kalau KPK tidak segera menetapkan keempat belas orang ini menjadi tersangka, peristiwa ini akan jadi preseden buruk dalam penegakkan hukum di Indonesia.

"Kalau terlibat korupsi, kemudian mengembalikan lalu tidak diproses, pasti orang mau korupsi semua. Ini akan jadi preseden buruk," tegasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait korupsi e-KTP di: KPK Akan Umumkan 14 Nama Pengembali Uang Korupsi E-KTP

#Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
OTT Depok kembali mengguncang publik. KPK menangkap hakim PN Depok dengan barang bukti Rp850 juta. Dugaan suap perkara masih didalami.
ImanK - 1 jam, 16 menit lalu
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
Indonesia
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 12 menit lalu
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Indonesia
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK mengamankan tiga orang dalam OTT di Banjarmasin, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, terkait dugaan suap restitusi PPN sektor perkebunan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
Indonesia
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
KPK menggelar OTT di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta dan Lampung. Sejumlah pihak diamankan, termasuk eks Direktur Penindakan. Barang bukti uang miliaran rupiah dan 3 kg logam mulia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
Indonesia
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK dalam histori penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi banyak dibantu oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
Indonesia
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah orang, di antaranya dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Bagikan