Peneliti Formappi Menilai Tuduhan Keterlibatan DPR dalam Kasus e-KTP Logis
Aksi damai di depan gedung KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus tidak heran dengan munculnya nama-nama anggota Dewan yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Menurutnya, tuduhan Jaksa sangat masuk akal.
Peneliti Fungsi Legislasi Formappi ini menjelaskan, bahwa nama sejumlah anggota DPR yang disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dilatari dengan alasan dan latar belakang yang jelas. Dia menilai sangat logis bila sejumlah nama tersebut muncul di dalam dakwaan Jaksa KPK.
"Orang-orang ini pada masa e-KTP dibahas di DPR ada di Komisi II DPR yang berwenang membahas itu dan juga di Banggar (Badan Anggaran). Jadi dari soal ini, latar belakang yang disebut belakangan dalam kasus e-KTP ini logis semuanya," jelas Lucius di Jakarta, Minggu (19/3).
Menurut dia, perilaku anggota DPR yang selama ini kerap mempermainkan anggaran itu sudah biasa.
"Kita tahu misalnya, proyek penyimpangan infrastruktur yang melibatkan anggota DPR, sama juga modusnya. Kita wajib untuk meragukan orang-orang yang namanya disebut dalam dakwaan jaksa ketika melakukan klarifikasi," sambung Lucius.
Dia menilai, anggaran yang dikorupsi berjamaah dalam kasus e-KTP senilai Rp2,3 triliun ini jumlah yang besar. Sangat masuk akal, tambah Lucius, bila uang sebesar itu dibagikan ke banyak orang.
"Satu komisi bisa mendapatkan sampai ratusan miliar. Itu kan saya kira sangat wajar dan kalau mereka mengklarifikasi sekarang ramai-ramai mengatakan tidak terlibat, lalu mengalir ke siapa duit Rp2,3 triliun itu?" tegasnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan KPK menyebut sejumlah nama legislator menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Jumlah yang diterima sangat fantastis nilainya. Total 60 anggota DPR RI menerima uang bancakan korupsi KTP elektronik Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
KPK telah menetapkan dua tersangka Irman dan Sugiharto. Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Sementara, Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam dakwaan disebutkan Irman menerima aliran dana sejumlah Rp2.371.250.000, USD877.700, SGD6.000 Dolar Singapura sedangkan Sugiharto menerima sejumlah USD3.473.830. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Formappi Soroti Putusan Sahroni dkk, Tuding MKD Cuma Lindungi Sesama Anggota DPR
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti