Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Peneliti Formappi Menilai Tuduhan Keterlibatan DPR dalam Kasus e-KTP Logis

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 19 Maret 2017
Peneliti Formappi Menilai Tuduhan Keterlibatan DPR dalam Kasus e-KTP Logis

Aksi damai di depan gedung KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus tidak heran dengan munculnya nama-nama anggota Dewan yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Menurutnya, tuduhan Jaksa sangat masuk akal.

Peneliti Fungsi Legislasi Formappi ini menjelaskan, bahwa nama sejumlah anggota DPR yang disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dilatari dengan alasan dan latar belakang yang jelas. Dia menilai sangat logis bila sejumlah nama tersebut muncul di dalam dakwaan Jaksa KPK.

"Orang-orang ini pada masa e-KTP dibahas di DPR ada di Komisi II DPR yang berwenang membahas itu dan juga di Banggar (Badan Anggaran). Jadi dari soal ini, latar belakang yang disebut belakangan dalam kasus e-KTP ini logis semuanya," jelas Lucius di Jakarta, Minggu (19/3).

Menurut dia, perilaku anggota DPR yang selama ini kerap mempermainkan anggaran itu sudah biasa.

"Kita tahu misalnya, proyek penyimpangan infrastruktur yang melibatkan anggota DPR, sama juga modusnya. Kita wajib untuk meragukan orang-orang yang namanya disebut dalam dakwaan jaksa ketika melakukan klarifikasi," sambung Lucius.

Dia menilai, anggaran yang dikorupsi berjamaah dalam kasus e-KTP senilai Rp2,3 triliun ini jumlah yang besar. Sangat masuk akal, tambah Lucius, bila uang sebesar itu dibagikan ke banyak orang.

"Satu komisi bisa mendapatkan sampai ratusan miliar. Itu kan saya kira sangat wajar dan kalau mereka mengklarifikasi sekarang ramai-ramai mengatakan tidak terlibat, lalu mengalir ke siapa duit Rp2,3 triliun itu?" tegasnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan KPK menyebut sejumlah nama legislator menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Jumlah yang diterima sangat fantastis nilainya. Total 60 anggota DPR RI menerima uang bancakan korupsi KTP elektronik Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

KPK telah menetapkan dua tersangka Irman dan Sugiharto. Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Sementara, Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam dakwaan disebutkan Irman menerima aliran dana sejumlah Rp2.371.250.000, USD877.700, SGD6.000 Dolar Singapura sedangkan Sugiharto menerima sejumlah USD3.473.830. (Pon)

#Korupsi E-KTP #Komisi II DPR #Formappi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Komisi II DPR mulai mematangkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan 22 putusan MK sebagai dasar penyusunan 28 DIM menuju pembahasan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Pemda memperkuat sistem pencegahan kebakaran usai kebakaran Kemayoran yang menghanguskan 250 bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Komisi II DPR menyebutkan, bahwa keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus sesuai keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Bagikan