Teguh Juwarno Bantah Ikut Rapat Proyek e-KTP

Ana AmaliaAna Amalia - Kamis, 23 Maret 2017
Teguh Juwarno Bantah Ikut Rapat Proyek e-KTP

Foto: Merahputih/ponco Sulaksono

Ukuran:
14
Audio:

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Teguh Juwarno menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP. Teguh mengaku tidak pernah mengikuti rapat proyek pengadaan e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

Hal itu disampaikan Teguh sebelum memberikan kesaksian di sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).

Teguh menegaskan, ia hanya bertugas selama 11 bulan di Komisi II DPR, dari tahun 2009 hingga 2010. Selama kurun waktu itu, Teguh mengaku tidak pernah mengikuti rapat pembahasan e-KTP.

"Bisa dibuka di notulen saya juga. Saya bawa bukti nanti akan saya sampaikan ke majelis," ujar Teguh di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, enggan bicara banyak soal proyek yang menyeret 'nama-nama besar' tersebut kepada awak media. Teguh menyatakan akan sampaikan semuanya di persidangan hari ini.

"Nanti akan saya jelaskan di persidangan," kata Teguh.

Sebelumnya, Teguh disebut menerima aliran dana USD 167 ribu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP pada Kamis (9/3) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. (Pon)

#PAN #Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Fraksi PAN khawatir perubahan ini akan mengutamakan pemodal daripada kepentingan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Indonesia
Imbas Kemarahan Rakyat, PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya
PAN telah mengajukan penghentian gaji hingga fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya. Hal itu imbas dari kemarahan rakyat atas komentar keduanya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Imbas Kemarahan Rakyat, PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya
Indonesia
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR
Penonaktifan keduanya imbas dari pernyataan dan aksi joget Eko dan Uya Kuya di Gedung DPR yang memicu kemarahan rakyat.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Bagikan