Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, meminta ambang batas parlemen dihapus dalam revisi UU Pemilu. Foto: Dok. MPR RI
MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dihapus dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno menilai, aturan tersebut membuat jutaan suara rakyat terbuang sia-sia yang membuat partai tidak lolos ambang batas untuk mendudukan wakilnya di parlemen.
"PAN termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif, ya, karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan apa pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," kata Eddy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
Eddy yang juga Wakil Ketua MPR ini berpendapat, penghapusan parliamentary threshold bisa mengacu pada mekanisme yang diterapkan dalam pemilihan DPRD Kota/Kabupaten.
Baca juga:
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Jadi, partai-partai yang gagal memenuhi ambang batas bisa digabung dan membentuk satu fraksi.
"Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu, sebaiknya diimplementasikan, atau, pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi, kabupaten/kota dan provinsi ya. Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu," sambung dia.
Menurut dia, dengan terbentuknya fraksi gabungan maka aspirasi masyarakat tetap disalurkan ke anggota dewan kendati partai pilihannya tidak memperoleh kursi yang signifikan.
"Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," tutur Edy.
Baca juga:
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menegaskan, usulan tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia agar jutaan suara pemilih tidak hilang.
"Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang dan itu jumlahnya belasan juta dan itu terjadi dalam beberapa pemilu ke belakang ini. Jadi saya pikir itu salah satu upaya bagi kita untuk memperbaiki sistem demokrasi kita agar seluruh pilihan masyarakat itu bisa tetap bisa digaungkan di DPR," pungkasnya.
Diketahui, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.
Sementara itu, Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez, mengusulkan ambang batas diturunkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Waketum PAN Soroti Lonjakan Popularitas Purbaya, Tantang Buktikan Kinerja
Mahasiswa Demo di Gedung DPRD DKI Soroti Flexing Bebizie