MerahPutih.com - Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu. Setiap partai politik perlu memperoleh minimal 13 kursi di DPR RI, sesuai jumlah komisi yang saat ini berjumlah 13.
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyebut ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ideal berada pada kisaran 5,5 hingga 6 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Said menanggapi usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengaitkan ambang batas parlemen dengan jumlah komisi di DPR RI pada pemilu mendatang.
“Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan), yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen. PDI Perjuangan pada tingkat itu,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5).
Baca juga:
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Said menjelaskan, angka 38 kursi tersebut dihitung dari 19 komisi di DPR RI yang masing-masing dikalikan dua representasi per partai politik.
“Itu artinya 19 dikali dua, 38 kursi. Itulah jumlah minimal karena kalau hanya komisi saja dengan satu orang, representasi keterwakilan tidak akan terpenuhi,” ujarnya.
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Said juga mengusulkan agar ambang batas parlemen diterapkan secara berjenjang hingga tingkat daerah, mulai dari DPR RI hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Katakanlah kalau tingkat nasional 6 persen, maka di tingkat provinsi 5 persen dan tingkat kabupaten/kota 4 persen,” katanya.
Penerapan ambang batas di tingkat daerah penting untuk memperkuat kelembagaan legislatif daerah dan mendukung efektivitas pemerintahan.
“Kalau di provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu akan menyulitkan DPRD dan pemerintah daerah. Harus paralel dari atas sampai ke bawah,” ujarnya.