MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) mengklaim telah siap untuk membahas perubahan-perubahan untuk revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Komisi II DPR RI beserta seluruh fraksi partai politik segera melalukan pertemuan.
Menurut Dasco, hal itu disampaikan oleh pimpinan Komisi II DPR RI kepada dia saat rapat pimpinan DPR RI.
Dia mengatakan proses revisi terhadap UU Pemilu itu akan dimulai dari penyusunan naskah akademik hingga rancangan perubahan pasal-pasal.
Baca juga:
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
"Saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan," kata Dasco usai rapat pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6).
Dalam waktu dekat, Komisi II DPR RI akan menggelar partisipasi publik untuk lebih banyak menerima masukan dan memperkaya hal-hal yang harus direvisi.
Ia mengaku meminta agar Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Pemilu itu akan menjadi usul inisiatif dari DPR RI.

