Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan.

Putusan tersebut mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyambut positif putusan MK tersebut. Menurut dia, langkah MK semakin memperkuat afirmasi politik bagi perempuan dalam sistem pemilu Indonesia.

“Bravo MK. Afirmasi untuk perempuan kian kuat,” kata Mardani kepada wartawan, Selasa (26/5).

Mardani mengatakan PKS telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024. Ia menyebut seluruh daerah pemilihan yang diikuti PKS telah memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Alhamdulillah PKS partai yang di Pemilu 2024 semua dapil penuh terwakili minimal 30 persen. Dukung putusan MK,

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay.

Menurut Saleh, putusan MK melengkapi aturan afirmasi perempuan yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, namun belum disertai sanksi tegas.

“Saya mendukung putusan MK tersebut. Ini melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. Malah kali ini lebih tegas dan jelas. Partai yang lalai dan abai tidak akan diikutkan dalam pemilu di dapil tersebut,” kata Saleh.

Ia meyakini seluruh partai politik akan menyesuaikan diri dengan putusan tersebut. Menurut dia, partai politik perlu semakin serius melakukan pendidikan kader, khususnya bagi perempuan, agar mampu bersaing dalam kontestasi politik.

“Memang tidak mudah. Perlu berbagai upaya agar perempuan bisa mendapat prioritas. Kalau sudah ada aturan UU dan putusan MK, tinggal afirmasi di tingkat partai-partai politik,” ujarnya.

Baca juga:

Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama

Saleh juga menilai keterlibatan perempuan dalam politik tidak perlu diragukan. Ia mengatakan banyak politisi perempuan saat ini menunjukkan kapasitas dan kiprah progresif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Perempuan itu kuat dan kokoh. Tidak hanya menjadi istri dan ibu rumah tangga, tetapi juga menjadi tokoh masyarakat dan tokoh politik,

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay.

MK Tegaskan Sanksi bagi Partai yang Tak Penuhi Kuota

Sebelumnya, MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5). Permohonan uji materi diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Baca juga:

Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu

Para pemohon menilai Pasal 245 UU Pemilu tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran kuota perempuan.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut, MK mengubah frasa Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan terkait. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #PAN #PKS #Caleg Perempuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
PKS mendesak Presiden Prabowo Subianto memimpin upaya ASEAN mengatasi kabut asap lintas batas akibat karhutla dan memperkuat kerja sama dengan Malaysia.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Oktober 2026
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Bagikan