Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan.

Putusan tersebut mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyambut positif putusan MK tersebut. Menurut dia, langkah MK semakin memperkuat afirmasi politik bagi perempuan dalam sistem pemilu Indonesia.

“Bravo MK. Afirmasi untuk perempuan kian kuat,” kata Mardani kepada wartawan, Selasa (26/5).

Mardani mengatakan PKS telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024. Ia menyebut seluruh daerah pemilihan yang diikuti PKS telah memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Alhamdulillah PKS partai yang di Pemilu 2024 semua dapil penuh terwakili minimal 30 persen. Dukung putusan MK,

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay.

Menurut Saleh, putusan MK melengkapi aturan afirmasi perempuan yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, namun belum disertai sanksi tegas.

“Saya mendukung putusan MK tersebut. Ini melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. Malah kali ini lebih tegas dan jelas. Partai yang lalai dan abai tidak akan diikutkan dalam pemilu di dapil tersebut,” kata Saleh.

Ia meyakini seluruh partai politik akan menyesuaikan diri dengan putusan tersebut. Menurut dia, partai politik perlu semakin serius melakukan pendidikan kader, khususnya bagi perempuan, agar mampu bersaing dalam kontestasi politik.

“Memang tidak mudah. Perlu berbagai upaya agar perempuan bisa mendapat prioritas. Kalau sudah ada aturan UU dan putusan MK, tinggal afirmasi di tingkat partai-partai politik,” ujarnya.

Baca juga:

Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama

Saleh juga menilai keterlibatan perempuan dalam politik tidak perlu diragukan. Ia mengatakan banyak politisi perempuan saat ini menunjukkan kapasitas dan kiprah progresif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Perempuan itu kuat dan kokoh. Tidak hanya menjadi istri dan ibu rumah tangga, tetapi juga menjadi tokoh masyarakat dan tokoh politik,

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay.

MK Tegaskan Sanksi bagi Partai yang Tak Penuhi Kuota

Sebelumnya, MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5). Permohonan uji materi diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Baca juga:

Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu

Para pemohon menilai Pasal 245 UU Pemilu tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran kuota perempuan.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut, MK mengubah frasa Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan terkait. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #PAN #PKS #Caleg Perempuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
PAN Respons Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Saleh Daulay: Menarik tapi Perlu Dikaji Mendalam
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Daulay merespons usulan pilkada tanpa wakil kepala daerah. Menurutnya gagasan tersebut memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Respons Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Saleh Daulay: Menarik tapi Perlu Dikaji Mendalam
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan