Sidang e-KTP, Staf BPPT Mengaku Beberapa Kali Diberi Uang


Staf Rekayasa Madya di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno saat bersaksi di sidang e-KTP. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Staf Rekayasa Madya di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno, mengaku pernah diberikan uang sebesar US$20.000 oleh anak buah Direktur PT Java Trade Johanes Marliem yang tergabung dalam konsorsium Murakabi, saat ingin pergi untuk melakukan pelatihan e-KTP di Amerika Serikat. Kendati demikian, Tri mengaku uang sebesar US$20.000 dikembalikan melalui Ketua Tim Teknis BPPT, Husni Fahmi, saat berada di dalam pesawat.
"Saya pernah di kasih uang sebesar US$20.000 oleh pegawainya Pak Johanes Marliem," kata Tri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (13/4).
Tri menjelaskan, bahwa pihak tim teknis BPPT telah melakukan tujuh kali pertemuan bersama Perum Percetakan Negara RI (PNRI). Menurut dia, saat pertemuan tim teknis juga melakukan demo terkait proses pengadaan e-KTP di ruko Andi Narogong.
Dalam beberapa kali pertemuan tersebut, staf Rekayasa Madya BPPT ini juga mengaku diberikan uang sebesar Rp2 juta oleh adik Andi Narogong, Vidi Gunawan.
"Iya saya dikasih uang didalam amplop oleh Pak Vidi Gunawan sebesar Rp2 juta," pungkasnya.
Tri juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Sugiharto pada proses pengadaan e-KTP selalu memberikan uang kepada masing-masing tim teknis tiap bulannya dari mulai Rp2 juta sampai dengan Rp7 juta.
"Dari Pak Sugiharto setiap bulan suka kasih uang, saya tahu kabar itu dari Pak Husni Fahmi, yang katanya sangat memerhatikan untuk mensukseskan proyek e-KTP," tukasnya.
Baca juga berita terkait kasus korupsi e-KTP di: Sidang Kedelapan e-KTP Hadirkan Saksi dari ITB Hingga BPPT
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
