Sidang e-KTP, Staf BPPT Mengaku Beberapa Kali Diberi Uang

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 13 April 2017
Sidang e-KTP, Staf BPPT Mengaku Beberapa Kali Diberi Uang

Staf Rekayasa Madya di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno saat bersaksi di sidang e-KTP. (ANTARA/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Staf Rekayasa Madya di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno, mengaku pernah diberikan uang sebesar US$20.000 oleh anak buah Direktur PT Java Trade Johanes Marliem yang tergabung dalam konsorsium Murakabi, saat ingin pergi untuk melakukan pelatihan e-KTP di Amerika Serikat. Kendati demikian, Tri mengaku uang sebesar US$20.000 dikembalikan melalui Ketua Tim Teknis BPPT, Husni Fahmi, saat berada di dalam pesawat.

"Saya pernah di kasih uang sebesar US$20.000 oleh pegawainya Pak Johanes Marliem," kata Tri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (13/4).

Tri menjelaskan, bahwa pihak tim teknis BPPT telah melakukan tujuh kali pertemuan bersama Perum Percetakan Negara RI (PNRI). Menurut dia, saat pertemuan tim teknis juga melakukan demo terkait proses pengadaan e-KTP di ruko Andi Narogong.

Dalam beberapa kali pertemuan tersebut, staf Rekayasa Madya BPPT ini juga mengaku diberikan uang sebesar Rp2 juta oleh adik Andi Narogong, Vidi Gunawan.

"Iya saya dikasih uang didalam amplop oleh Pak Vidi Gunawan sebesar Rp2 juta," pungkasnya.

Tri juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Sugiharto pada proses pengadaan e-KTP selalu memberikan uang kepada masing-masing tim teknis tiap bulannya dari mulai Rp2 juta sampai dengan Rp7 juta.

"Dari Pak Sugiharto setiap bulan suka kasih uang, saya tahu kabar itu dari Pak Husni Fahmi, yang katanya sangat memerhatikan untuk mensukseskan proyek e-KTP," tukasnya.

Seperti diketahui, Dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ‎yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor Induk kependudukan secara nasional (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait kasus korupsi e-KTP di: Sidang Kedelapan e-KTP Hadirkan Saksi dari ITB Hingga BPPT

#Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Bagikan