Sidang e-KTP, Staf BPPT Mengaku Beberapa Kali Diberi Uang
Staf Rekayasa Madya di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno saat bersaksi di sidang e-KTP. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Staf Rekayasa Madya di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno, mengaku pernah diberikan uang sebesar US$20.000 oleh anak buah Direktur PT Java Trade Johanes Marliem yang tergabung dalam konsorsium Murakabi, saat ingin pergi untuk melakukan pelatihan e-KTP di Amerika Serikat. Kendati demikian, Tri mengaku uang sebesar US$20.000 dikembalikan melalui Ketua Tim Teknis BPPT, Husni Fahmi, saat berada di dalam pesawat.
"Saya pernah di kasih uang sebesar US$20.000 oleh pegawainya Pak Johanes Marliem," kata Tri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (13/4).
Tri menjelaskan, bahwa pihak tim teknis BPPT telah melakukan tujuh kali pertemuan bersama Perum Percetakan Negara RI (PNRI). Menurut dia, saat pertemuan tim teknis juga melakukan demo terkait proses pengadaan e-KTP di ruko Andi Narogong.
Dalam beberapa kali pertemuan tersebut, staf Rekayasa Madya BPPT ini juga mengaku diberikan uang sebesar Rp2 juta oleh adik Andi Narogong, Vidi Gunawan.
"Iya saya dikasih uang didalam amplop oleh Pak Vidi Gunawan sebesar Rp2 juta," pungkasnya.
Tri juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Sugiharto pada proses pengadaan e-KTP selalu memberikan uang kepada masing-masing tim teknis tiap bulannya dari mulai Rp2 juta sampai dengan Rp7 juta.
"Dari Pak Sugiharto setiap bulan suka kasih uang, saya tahu kabar itu dari Pak Husni Fahmi, yang katanya sangat memerhatikan untuk mensukseskan proyek e-KTP," tukasnya.
Baca juga berita terkait kasus korupsi e-KTP di: Sidang Kedelapan e-KTP Hadirkan Saksi dari ITB Hingga BPPT
Bagikan
Berita Terkait
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah