Presiden Jokowi Tanggapi Penetapan Tersangka Korupsi BLBI
Presiden Joko Widodo (Biro Pers Setpres)
Presiden Joko Widodo angkat bicara menyangkut penetapan tersangka dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI (Badan Likuiditas Bank Indonesia) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Jokowi menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden baik berupa keputusan presiden, instruksi presiden, maupun peraturan presiden, bertujuan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
“Bedakan, yang penting bedakan mana kebijakan, dan mana pelaksanaan. Keputusan presiden, peraturan presiden, instruksi presiden itu adalah sebuah kebijakan, itu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Pelaksanaan itu wilayah yang berbeda lagi,” ujar Presiden seusai meninjau pameran INACRAFT di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (26/4).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu orang tersangka terkait SKL BLBI ini yaitu mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung. KPK juga telah mengeluarkan surat perintah pencekalan terhadap Syafruddin selama enam bulan terhitung mulai 21 Maret 2017.
Sebagaimana diketahui, Selasa, 25 April 2017, KPK menetapkan tersangka kasus korupsi dalam penyaluran dana BLBI. Tersangka dianggap berperan dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang menyebabkan penghentian penyelidikan terhadap bank tersebut.
SKL tersebut dikeluarkan karena mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar