Wagub DKI Dukung Penghapusan Syarat Tes PCR Penumpang Pesawat
Senin, 01 November 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung keputusan pemerintah pusat menghapus syarat wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat. Kini hanya tes antigen untuk tujuan domestik penerbangan Jawa-Bali.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, langkah pemerintah Jokowi tersebut tepat.
"Mudah-mudahan semua masyarakat bisa memahami mengerti, patuh, taat disiplin," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/11).
Baca Juga:
Penghapusan Tes PCR Diharapkan Mampu Bangkitkan Industri Penerbangan
Selain itu, orang nomor dua di DKI ini pun meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah yang telah meniadakan cuti pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Terlebih saat ini, terdapat pelonggaran yang berlakukan pemerintah, di mana masyarakat akan semakin banyak berada di luar rumah.
Ditakutkan Riza, hal ini berpotensi terjadinya kenaikan kasus COVID-19 di penghujung tahun.
"Interaksi juga bisa semakin banyak, dan potensi kerumunan juga bisa semakin banyak, pada akhirnya dapat menimbulkan potensi penyebaran COVID-19," tambah Riza.

Oleh sebab itu, meski terdapat perubahan pengaturan syarat melakukan perjalanan yang bisa dilakukan hanya dengan antigen, Riza meminta masyarakat mematuhi aturan agar tidak terjadi gelombang virus corona selanjutnya.
"Mudah-mudahan di akhir tahun ini, awal tahun depan tidak terjadi peningkatan penyebaran COVID-19 dan tidak terjadi gelombang tiga," tandasnya.
Baca Juga:
Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Kini Penumpang tidak Perlu Tes PCR
Seperti Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan untuk menghapus syarat wajib tes PCR bagi penumpang yang ingin menggunakan pesawat domestik tujuan Jawa-Bali.
Lalu, pemerintah mengubahnya untuk penumpang pesawat cukup menunjukan surat tes antigen dengan hasil negatif.
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen," ucap Muhadjir Effendy saat konferensi pers PPKM secara virtual, Senin (1/11). (Asp)
Baca Juga:
Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat, Wajib Tes PCR atau Antigen