178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Jamaah haji Kloter perdana Embarkasi Solo sujud syukur setibanya di Tanah Air, Jumat (13/6). (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Per Minggu (15/6) kemarin, Kementerian Kesehatan mencatat 178 orang terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia. Jumlah ini dikhawatirkan akan bertambah seiring dengan jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi
Untuk itu, Kemenkes mengimbau jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia wajib menerapkan sejumlah langkah sebagai bentuk kewaspadaan.
"Bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan segera melaporkan riwayat perjalanannya ke petugas kesehatan untuk mendapatkan penanganan yang sesuai,” kata Kepala Bidang Kesehatan (Kabid) PPIH Arab Saudi Mohammad Imran di Makkah, Minggu (15/6).
Baca juga:
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Imran juga mengingatkan kepada jamaah agar cukup beristirahat dan tidak memaksakan diri melakukan aktivitas ibadah yang menguras fisik, seperti umrah sunnah berulang kali atau melaksanakan ibadah Arbain saat di Madinah.
Jamaah juga diimbau menghindari aktivitas di luar hotel pada waktu terik, antara pukul 10.00–16.00 WAS. Jika harus beraktivitas di luar ruangan saat waktu terik, katanya, gunakan payung, semprotan wajah, dan bawa air minum.
"Bagi jemaah lansia dan yang memiliki komorbid, disarankan untuk mengutamakan ibadah lain yang tidak menguras fisik, seperti bersedekah, berzikir, dan membaca Al Quran," tuturnya.
Baca juga:
Penyambutan Jemaah Haji 2025, InJourney Airports Tingkatkan Kesiapan Operasional 13 Bandara
Lebih jauh, Imran meminta bagi jemaah yang sudah kembali ke Indonesia agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes) terdekat, jika mengalami demam, batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
"Untuk mewaspadai penyebaran COVID-19," tandas petugas Kemenkes itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Begini Cara Daftar Umrah Mandiri Tanpa Biro Perjalanan Yang Dibolehkan Arab Saudi
Menteri Haji dan Umrah Ngaku Banyak Dapat Keluhan Terkait Umrah Mandiri
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah