Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus
Jemaah calon Haji asal Indonesia Tiba di Madinah. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH resmi mengizinkan masyarakat melaksanakan umrah secara mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan dan panduan pelaksanaan umrah mandiri agar penyelenggaraan ibadah tetap sesuai dengan syariat serta menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah.
?
“Adanya izin pelaksanaan umrah mandiri secara legal ini menunjukkan pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk beribadah sesuai regulasi baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Namun, pemerintah perlu segera menerbitkan panduan agar pelaksanaan umrah mandiri tetap memenuhi syarat sahnya, serta memastikan jemaah beribadah dengan sehat, nyaman, dan selamat,” ujar Ashari di Jakarta, Selasa (28/10).
?
Ashari menjelaskan sistem pelaksanaan umrah kini harus melalui aplikasi Nusuk yang dikembangkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk untuk pemesanan hotel yang wajib terdaftar dalam aplikasi tersebut.
?
Oleh karena itu, menurutnya, Kementerian Agama perlu menyesuaikan kebijakan dan menyiapkan regulasi pendukung agar masyarakat dapat mengikuti ketentuan tersebut dengan mudah.
Baca juga:
?
“Panduan yang jelas akan sangat membantu jemaah yang ingin berumrah secara mandiri. Jangan sampai pelaksanaan umrah tidak sah secara syariat dan merugikan jaemaah hanya karena kekeliruan teknis, seperti pengambilan miqat, tata cara ibadah, atau ketentuan barang bawaan,” ujarnya.
?
Ashari menegaskan, meski dilakukan secara mandiri, keselamatan jemaah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, serta atase haji di Arab Saudi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2019.
?
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum berangkat.
?
"Kami berharap masyarakat bijak mempelajari tata pelaksanaan umrah dan semua ketentuannya. Jangan sampai aspek sah ibadah terabaikan hanya karena ingin melaksanakan secara mandiri,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus
Umrah Mandiri Dinilai tak Ancam Travel Resmi
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Abu Bakar Ba'asyir Nasihati Jokowi Supaya Kembali Mengamalkan Hukum Islam dengan Baik
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Perangkat dan Struktur Kementerian Haji dan Umrah Bakal Sampai Daerah, Ini Tugas Detailnya
Isu Petugas Haji Non-Muslim Mencuat Lagi, DPR Lempar 'Bola Panas' ke Kementerian