Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus

Jemaah calon Haji asal Indonesia Tiba di Madinah. (Foto: Dok. Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH resmi mengizinkan masyarakat melaksanakan umrah secara mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan dan panduan pelaksanaan umrah mandiri agar penyelenggaraan ibadah tetap sesuai dengan syariat serta menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah.
?
“Adanya izin pelaksanaan umrah mandiri secara legal ini menunjukkan pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk beribadah sesuai regulasi baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Namun, pemerintah perlu segera menerbitkan panduan agar pelaksanaan umrah mandiri tetap memenuhi syarat sahnya, serta memastikan jemaah beribadah dengan sehat, nyaman, dan selamat,” ujar Ashari di Jakarta, Selasa (28/10).
?
Ashari menjelaskan sistem pelaksanaan umrah kini harus melalui aplikasi Nusuk yang dikembangkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk untuk pemesanan hotel yang wajib terdaftar dalam aplikasi tersebut.
?
Oleh karena itu, menurutnya, Kementerian Agama perlu menyesuaikan kebijakan dan menyiapkan regulasi pendukung agar masyarakat dapat mengikuti ketentuan tersebut dengan mudah.

Baca juga:

Umrah Mandiri Dinilai tak Ancam Travel Resmi

?
“Panduan yang jelas akan sangat membantu jemaah yang ingin berumrah secara mandiri. Jangan sampai pelaksanaan umrah tidak sah secara syariat dan merugikan jaemaah hanya karena kekeliruan teknis, seperti pengambilan miqat, tata cara ibadah, atau ketentuan barang bawaan,” ujarnya.
?
Ashari menegaskan, meski dilakukan secara mandiri, keselamatan jemaah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, serta atase haji di Arab Saudi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2019.
?
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum berangkat.
?
"Kami berharap masyarakat bijak mempelajari tata pelaksanaan umrah dan semua ketentuannya. Jangan sampai aspek sah ibadah terabaikan hanya karena ingin melaksanakan secara mandiri,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia

#Perjalanan Umrah Ke Mekkah #Info Haji Dan Umrah #Islam
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus
Sistem pelaksanaan umrah kini harus melalui aplikasi Nusuk yang dikembangkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk untuk pemesanan hotel yang wajib terdaftar dalam aplikasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus
Indonesia
Umrah Mandiri Dinilai tak Ancam Travel Resmi
Kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha travel, melainkan untuk memperluas akses dan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan cara yang lebih mandiri, transparan, dan efisien.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
Umrah Mandiri Dinilai tak Ancam Travel Resmi
Indonesia
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Indonesia
Abu Bakar Ba'asyir Nasihati Jokowi Supaya Kembali Mengamalkan Hukum Islam dengan Baik
Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyirberlangsung tertutup selama 30 menit.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Abu Bakar Ba'asyir Nasihati Jokowi Supaya Kembali Mengamalkan Hukum Islam dengan Baik
Indonesia
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,
Dari total BPIH 2025, sebesar Rp55.431.750,78 dibayar langsung oleh jamaah (Bipih), sementara sisanya sebesar Rp33.978.508,01 ditanggung oleh nilai manfaat dana haji
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,
Indonesia
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Kebijakan ini sengaja diambil untuk menghindari keributan maupun intrik di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Indonesia
Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah
Irfan Yusuf dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah. Ia merupakan cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asy'ari.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Perangkat dan Struktur Kementerian Haji dan Umrah Bakal Sampai Daerah, Ini Tugas Detailnya
Institusi yang akan menjadi kementerian ke-49 pada era pemerintahan Presiden Prabowo ini memiliki struktur hingga ke tingkat daerah untuk memperkuat edukasi haji di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Perangkat dan Struktur Kementerian Haji dan Umrah Bakal Sampai Daerah, Ini Tugas Detailnya
Indonesia
Isu Petugas Haji Non-Muslim Mencuat Lagi, DPR Lempar 'Bola Panas' ke Kementerian
Singgih menegaskan bahwa pelibatan petugas non-muslim tidak menjadi masalah selama proporsional dan sesuai kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Isu Petugas Haji Non-Muslim Mencuat Lagi, DPR Lempar 'Bola Panas' ke Kementerian
Bagikan